JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, M.S. ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Plt. Dirjen Dikdas) terhitung mulai tanggal 1 April 2013, berdasarkan Surat Perintah Mendikbud Nomor 113/MPK.A4/KP/2013, tanggal 28 Maret 2013.
Dengan ditetapkannya surat perintah tersebut, maka Surat Perintah Nomor 197/MPN.A4/KP/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang penunjukan Prof. Suyanto, Ph.D. sebagai Plt. Dirjen Dikdas dinyatakan tidak berlaku. (NW)