-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dinas KUMKM Jabar Sosialisasikan Pemisahan KSU

60menit.com
Selasa, 26 November 2013


BANDUNG – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat Selasa (26/11) mulai mensosialisasikan perubahan atau pemisahan unit usaha simpan pinjam USP di Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Kepala Dinas KUMKM Jabar Anton Gustoni mengatakan, pemisahan itu berdasarkan amanat undang-undang no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
 
"Jadi berdasar undang undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, unit usaha simpan pinjam yang sebelumnya berada di bawah Koperasi Serba Usaha atau KSU, harus berdiri sendiri dengan Badan Hukum Sendiri menjadi Koperasi Simpan Pinjam" katanya.
 
Alasannya, menurut Anton, karena unit usaha simpan pinjam memiliki karakteristik khusus dan resiko tinggi karena menyangkut soal keuangan.
"Simpan pinjam itu adalah lembaga keuangan  yang harus diatur secara khusus dan pengawsan khusus juga, oleh karena itu harus dipisahkan menjadi Koperasi tersendiri yang bergerak di bidang Simapan Pinjam" jelas Anton.
 
Di Jawa Barat sendiri terdapat lebih dari 24 ribu koperasi yang didalamnya terdapat unit usaha simpan pinjam yang nantinya harus dipisahkan. Pemisahan itu paling lambat dilakukan hingga tahun 2015 mendatang. (LY/JBR)