-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Transaksi dengan PKL Bisa Didenda 1 Juta

60menit.com
Rabu, 29 Januari 2014

BANDUNG - Mulai 1 Februari 2014 Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan kembali denda setinggi-tingginya 1 Juta Rupiah bagi Pembeli dan Pedagang yang berjualan atau melakukan transaksi di zona larangan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil usai melakukan Rapat Rutin Pimpinan, di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jl. Wastukancana No. 2, Senin (27/01/2014)

Dikatakannya, "Intinya pertama pemerintah menghimbau pada para pedagang, silahkan berdagang asal sesuai aturan yang berlaku, kedua selama seminggu ini kita akan melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan denda sebayak-banyaknya Satu Juta Rupiah, sementara di empat titik zona merah yaitu Jalan Kepatihan, Kawasan Masjid Agung Alun-alun, Jalan Dalem Kaum dan Jalan Merdeka, yang lainya segera menyusul, "  

Sanksi berupa denda tersebut termaktub dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dalam pasal  tersebut tertulis, ayat (1) Masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, (2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 1.000.000.

Diterangkan Ridwan pemberlakuan aturan hukum tersebut akan dilakukan secara resmi sesuai prosedur, "Pertama kita telah komunikasi dulu, memberikan solusi, penertiban dan justifikasi, pada pelaksanaannya di hari pertama tanggal 1 Februari nanti, pelanggar tidak langsung didenda hanya akan ditegur diingatkan, setelahnya di hari kedua akan diberlakukan sanksi berupa denda," terangnya.

Tidak hanya menerapkan sanksi, Ridwan menyatakan keberpihakannya terhadap pedagang kaki lima, "Keberpihakan kita terhadap pedagang kecil sedang kita siapkan, kita memberikan kredit sebesar tiga juta rupiah per pedagang melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Bandung, ini untuk membantu pedagang-pedagang kecil yang terjerat oleh rentenir, kita justru ingin mengangkat harkat dan martabat mereka untuk berdagang lebih baik di tempat yang layak, banyak juga pedagang yang dulunya di jalanan setelah pindah berhasil sukses di Gedegage,"

Terkait kesiapan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan aturan tersebut, dikatakan Walikota Bandung, "Satpol PP siap meskinpun dengan jumlah yang terbatas, kita tetap akan mengoptimalmkan SDM yang ada, saya sampaikan bahwa tahun ini adalah tahun penertiban disiplin saya sebagai Walikota bersama wakil dan jajaran akan turun langsung kelapangan,"

Penertiban Disiplin Pegawai
Sebelumnya dalam Rapat Pimpinan, Ridwan menyatakan dirinya tidak hanya fokus untuk menerapkan disiplin pada masyarakat, ia juga secara tegas menyampaikan pembenahan disiplin tersebut justru harus dimulai dari aparaturnya sendiri,

"Saya sampaikan selain penertiban eksternal kita akan lakukan penertiban internal, secara global saya terima laporan dari masyarakat lebih dari 12 pelanggaran yang dilakukan aparatur di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, mulai dari masalah pungli, kongkalikong, termasuk Walikota akan membuka desk laporan terkait pelanggaran yang dilakukan PNS,"

Dalam rapat tersebut diungkapkannya secara gamlang jenis jenis pelanggaran yang biasa dilakukan PNS di setiap dinas, "Saya hanya sampaikan curhat dari masyarakat terkait pelanggaran-pelangaran yang dilakukan PNS dilingkungan kita, sebagai bahan instropeksi dan saya minta dalam satu minggu ini ada rencana tindakan untuk menghilangkan pelanggaran tersebut, tahun ini fokus kita penertiban disiplin, saya tidak mempunyai kepentingan, saya hanya menegakan aturan, bagi orang yang melihat jernih pasti akan memahami namun bagi yang terbiasa dalam kenyamanan dalam pelanggaran pasti akan terusik," pungkasnya. (ly)