-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Cara Balik Nama Kendaraan

60menit.com
Kamis, 08 Mei 2014

Panduan lengkap cara mengurus sendiri balik nama kendaraan secara
detail dan terperinci langkah demi langkah dari cara balik nama STNK
sampai cara balik nama BPKB, dari awal hingga proses Balik Nama
Kendaraan Anda selesai, untuk balik nama motor maupun balik nama
mobil, serta dilengkapi dengan foto dan video yang akan menuntun Anda
mengetahui, memahami bahkan menguasai tentang bagaimana seluk-beluk
dan prosedur Balik Nama kendaraan.

Dengan panduan ini Anda akan di beritahu apa saja yang harus
dipersiapkan untuk melakukan balik nama, berapa estimasi biaya balik
nama kendaraan, apa saja yang harus dilakukan, bagaimana caranya dan
ke arah mana saja "Anda harus berjalan" secara jelas sejelas-jelasnya,
jadi Anda tidak akan tersasar. Bahkan dengan ini Anda tidak perlu lagi
bertanya kepada siapapun.


Melakukan pengurusan sendiri balik nama kendaraan bagi sebagian orang
merupakan pekerjaan yang membingungkan dan merepotkan,

hal ini disebabkan kebanyakan orang tidak cukup mengerti dan minimnya
informasi yang diterima tentang "rentetan" prosedur yang harus
dijalani serta juga ketiadaan waktu tentunya,

sehingga banyak orang yang akhirnya harus mengeluarkan uang lebih
untuk mempercayakan pengurusannya kepada orang lain.

Jika kita memang tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan
pengurusan sendiri balik nama kendaraan dan menyerahkan pengurusannya
kepada orang lain, hal ini adalah wajar, karena memang kita tidak
punya pilihan lain. Tetapi, bagaimana jika kita menyerahkan pengurusan
kepada orang lain "lantaran" kita tidak mengetahui caranya untuk
mengurus sendiri balik nama kendaraan..?

Nahh.. sepertinya ini semacam pemborosan yang diakibatkan dari
ketidaktahuan kita sendiri, padahal jika Anda tau, ketika Anda
menyerahkan pengurusan balik nama kendaraan kepada orang lain, berarti
Anda harus siap mengeluarkan uang lebih sebagai biaya jasa, sayangnya
hal ini sebagai pengganti dari ketidaktahuan Anda, bukan karena memang
Anda membutuhkannya.

Urus Sendiri Lebih Aman
Jika memang Anda memiliki waktu yang cukup, lebih baik Anda sendiri
yang melakukan pengurusan balik nama kendaraan, karena sebagaimana
kita ketahui, ketika kita menyerahkan pengurusan balik nama kepada
orang lain, mereka yang kita serahkan berkas surat-surat kendaraan
kita akan melakukan pekerjaan dengan banyak berkas, artinya bukan
hanya berkas kita saja yang mereka kerjakan, tetapi banyak berkas lain
yang juga harus dikerjakan.

Apabila Anda pernah datang sendiri ke tempat pengurusan surat-surat
kendaraan (SAMSAT) tentunya Anda mengetahui banyak selebaran-selebaran
yang ditempel di beberapa tempat mengumumkan bahwa seseorang telah
kehilangan BPKB kendaraannya. Dapat Anda bayangkan jika surat-surat
asli kendaraan Anda tercecer dan hilang, tentunya akan semakin
merepotkan.

Memang, jika orang yang kita percayakan untuk mengurusnya adalah orang
yang profesional, berpengalaman dan bertanggung jawab tentunya kita
tidak perlu khawatir, karena biasanya mereka akan bertanggung jawab
sepenuhnya jika hal ini terjadi. Tetapi bagaimana jika kebetulan orang
yang kita percayai tersebut ternyata kurang bertanggung jawab?

Urus Sendiri Lebih Hemat
Selain surat-surat kendaraan lebih aman, mengurus sendiri balik nama
kendaraan juga dapat menghemat pengeluaran Anda. Sebagai gambaran,
jasa untuk pengurusan balik nama kendaraan saat ini sekitar Rp.
450.000 (silahkan Anda cek biro jasa terdekat), bahkan bisa lebih,
biaya ini hanya untuk jasanya saja, artinya di luar biaya pajak
tertera di STNK. Lalu, apakah dengan mengurus sendiri Anda akan
terbebas dari biaya diluar pajak dan hanya membayar pajak tertera di
STNK..?
Jawabannya adalah tidak.. karena ada biaya-biaya lain di luar pajak
tertera di STNK yang harus Anda bayar, hanya saja jumlahnya jauh lebih
sedikit dibandingkan memakai jasa orang lain. Biaya apa saja yang
harus dikeluarkan selain pajak tertera di STNK, jika anda mau mengurus
sendiri balik nama kendaraan? untuk wilayah DKI Jakarta, biaya itu
antara lain:

1. Pemberian tip untuk petugas yang melakukan Cek Fisik kendaraan
Anda: Rp.10.000
2. Biaya pengesahan Cek Fisik pada loket Cek Fisik: Rp. 30.000
3. Biaya Pendaftaran Balik Nama kendaraan untuk STNK: Rp. 30.000
4. Biaya pendaftaran Balik Nama kendaraan untuk BPKB:
untuk kendaraan jenis motor =Rp. 80.000 atau untuk kendaraan jenis
mobil =Rp.100.000

Nah.. dari perincian di atas terlihat bahwa jika mengurus sendiri
balik nama kendaraan Anda, jumlah biaya yang harus Anda keluarkan di
samping biaya pajak tertera di STNK hanyalah Rp.150.000 tentunya di
luar ongkos ya..
Jadi, dengan mengurus sendiri balik nama kendaraan Anda dapat berhemat
hingga Rp.300.000 dibandingkan jika Anda menyerahkannya kepada orang
lain (memakai jasa orang lain)

* Dalam "panduan cara mengurus sendiri balik nama kendaraan" nanti
akan dijelaskan lebih terperinci tentang estimasi biaya balik nama
kendaraan, termasuk perhitungan pajak tertera di STNK dan juga
perhitungan denda yang dikenakan jika pajak Anda telat

Apa Pilihan Anda..?
Mungkin, Apabila Anda merasa selisih Rp. 300.000 di atas tidak menjadi
masalah karena memang waktu Anda lebih berharga atau Anda memang
banyak pekerjaan lain yang lebih penting ketimbang harus mengurus
sendiri balik nama kendaraan Anda, berarti menggunakan jasa orang lain
adalah pilihan tepat untuk Anda. Carilah biro jasa yang profesional
dan bertanggung jawab penuh terhadap berkas-berkas yang Anda serahkan.

Tetapi, jika Anda ingin menghemat pengeluaran Anda ketika harus
melakukan balik nama kendaraan dan ingin mengurusnya sendiri karena
memang Anda mempunyai cukup waktu atau Anda merasa dengan selisih di
atas dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Anda lainnya yang juga
harus terpenuhi. Silahkan melakukan sendiri pengurusan balik nama
kendaraan Anda.

Lalu, bagaimana jika Anda ingin mengurus sendiri balik nama kendaraan
Anda, tetapi tidak mengerti cara dan prosedur apa saja yang harus
dijalani ?
nahh.. untuk itu, saya telah membuatkan panduan, panduan ini saya
tuangkan dalam tulisan lengkap secara detail, langkah demi langkah,
dalam sebuah paket informasi yang dapat menjadi solusi untuk Anda.

Paket informasi ini berisi panduan bagaimana cara mengurus sendiri
balik nama kendaraan Anda dengan sangat lengkap, bahkan paling lengkap
dari yang pernah ada, dalam panduan ini juga tidak hanya dilengkapi
dengan foto, tetapi juga video yang akan mempermudah Anda dalam
mengikuti dan menjalankannya.

Dengan panduan ini Anda akan di beritahu apa saja yang harus
dipersiapkan untuk mengurus sendiri balik nama kendaraan Anda, berapa
estimasi biaya balik nama kendaraan, apa saja yang harus dilakukan,
bagaimana caranya dan ke arah mana saja "Anda harus berjalan" secara
jelas sejelas-jelasnya, jadi Anda tidak akan tersasar. Bahkan dengan
ini Anda tidak perlu lagi bertanya kepada siapapun.

Namun sebelumnya saya mohon maaf, karena untuk sementara saya baru
menyelesaikan "panduan cara mengurus sendiri balik nama kendaraan" ini
hanya untuk wilayah DKI Jakarta saja, yang pengurusan STNKnya
dilakukan pada SAMSAT Jaktim dan pengurusan BPKBnya pada POLDA Metro
Jaya.

ok langsung saja buat anda yang berminat mengurus sendiri balik nama
kendaraan silahkan download paduannya yang saya buat gratis dengan
klik link di bawah ini:

Mudah-mudahan panduan cara mengurus sendiri balik nama kendaraan ini
dapat bermanfaat, terimakasih..

(Source : http://carabaliknamakendaraan.blogspot.com/)