JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan dalam UU Kepolisian, Kapolri seharusnya dilantik dalam kurun waktu 20 hari setelah DPR RI memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden. "Karena surat...
Lebih lengkap, klik:
http://a.msn.com/r/2/AA8SYDG?a=1&m=ID-ID
Lebih lengkap, klik:
http://a.msn.com/r/2/AA8SYDG?a=1&m=ID-ID