-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Mau Jadi Calon Pedidik yang Digaji Rp. 15 Juta? Ini Syaratnya..

60menit.com
Jumat, 10 April 2015

JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.

Syarat pendaftaran bagi guru jalur PNS sebagai berikut: (1) Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran; (2) Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4; (3) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00; (4) Memiliki sertifikat pendidik; (5) Memiliki masa kerja minimal lima tahun; (6) Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan; (7) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik; (8) Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga; (9) Menguasai komputer; (10) Memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar; (11) Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).

Sedangkan persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS sebagai berikut: (1) Berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran; (2) Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan; (3) Memiliki kemampuan berbahasa Inggris; (4) Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).

Para pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi di atas akan mendapatkan sejumlah hak terkait yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun. Bagi pendidik jalur PNS, akan mendapat insentif sebesar Rp15 juta/bulan dari pemerintah pusat. Selain itu juga mendapatkan tunjangan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, di samping tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pendidik jalur non PNS akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp15 juta/bulan, beserta izin liburan sesuai ketentuan berlaku.

"Insentif Rp 15 juta/bulan itu memang insentif khusus dari pemerintah pusat, karena mereka mengajar 800 KM atau lebih dari pusat kota, yang akses ke sana masya-Allah jauhnya," jelas Pranata.

Seleksi penerimaan dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama, seleksi administrasi. Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK Dikdas akan bekerjasama dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Medan. Setiap LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari alumnus program SM3T, kemudian memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat.

Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap  calon pendidik non-SM3T dan guru PNS yang mendaftar. Selanjutnya sebanyak 30 guru  non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, danmicro teachingoleh tim seleksi pusat.

Berikut jadwal rekrutmen dan seleksi: pendaftaran di LPTK yang ditunjuk pada tanggal 31 Maret-13 April 2015; penyerahan formulir yang telah diisi ke LPTK (bagi pendaftar SM3T) dan ke Direktorat P2TK Dikdas (bagi pendaftar non SM3T dan PNS) pada tanggal 13 April 2015; proses verifikasi berkas atau seleksi administrasi pada tanggal 14-16 April 2015, dan; pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 20 April 2015. (ali)

Sumber : kemdikbud.go.id