-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


POLITIK PDIP Soroti Kelalaian Istana di Balik Perpres DP Mobil

60menit.com
Rabu, 08 April 2015

"Sangat disayangkan kalau menteri terkait tidak melaporkan langsung."

​Bandung, Rabu 08-04-2015, 60menit.com - PDI Perjuangan, partai utama dan partai asal Presiden Joko Widodo, menyesalkan adanya kelalaian di balik penerbitan Perpres Nomor 39/2015 tentang Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat.

Jokowi sendiri yang mengungkapkan ada kelalaian, setelah Perpres itu diteken dan mendapatkan reaksi negatif publik.

"Seharusnya menteri, atau Seskab melaporkan langsung, mengingat Perpres itu mempunyai dampak politis tinggi dan menyangkut uang negara," kata politisi senior PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, kepada VIVA.co.id, Selasa 7 April 2015.

Menurut TB, patut disayangkan kalau benar Jokowi tidak diberikan laporan terlebih ahulu oleh menteri terkait. "Sangat disayangkan, kalau menteri terkait tidak melaporkan langsung kepada Presiden, hanya menyodorkan surat saja," kata dia.

Perpres itu mengatur bahwa Presiden menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp210,89 juta. Jumlah ini naik dibanding 2010, yang mengalokaskan tunjangan sebesar Rp116,65 juta.

Mereka yang mendapat tunjangan uang muka ini adalah anggota DPR, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Sebelumnya, Jokowi menampilkan ekspresi geram kala ditanya soal wartawan soal Perpres itu. Dia mengaku tidak mendapatkan laporan sebelum membubuhkan tanda tangan.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, kemudian mengaku ada kelalaian dalam proses tersebut.

"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja memang kami lalai," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta,sumber viva.com (zho)