-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Yossi Irianto : Pengelolaan PBB Memerlukan Basis Data Akurat

60menit.com
Selasa, 28 April 2015

BANDUNG - Pengelolaan PBB oleh pemerintah daerah merupakan pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal guna membangun hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih ideal, hal itu dikatakan oleh sekretaris daerah kota Bandung, Yossi Irianto dalam acara diseminasi pemutakhiran basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2015 yang digagas Dinas Pelayanan Pajak kota Bandung di Tjendana Bistro Bandung, (28/4/2015).

Sekda kota Bandung, Yossi Irianto mengatakan, sejalan dengan dinamika perubahan fisik dan sosial kota, pengelolaan PBB memerlukan basis data yang akurat, sehingga perlu pemutakhiran yang meliputi kegiatan pendaftaran, pendataan, serta penilaian obyek dan subyek pajak.
           
Dalam acara yang dihadiri oleh para camat dan lurah kota Bandung tersebut, Ia mengatakan sektor pajak memberikan kontribusi terhadap sektor-sektor pembangunan fisik maupun non fisik, kontribusi non fisik misalkan menganai pelayanan kesehatan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
           
"Perlu disampaikan, dengan visi misi kota Bandung, kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Kadisyanjak) pemahaman tentang bayar pajak, tidak hanya bayar pajak PBB. Tidak hanya hari ini, dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, bisa dilakukan dalam berbagai sektor pajak, terutama para camat dan lurah juga harus dilibatkan," ujarnya.
           
Lebih lanjut ia mengatakan dari sisi kebijakan saya meminta pengertian dan pemahaman terutama seluruh jajaran dinas pelayanan pajak terus melakukan instropeksi diri.
           
"Dari 9 mata anggaran pajak, PBB lah yang paling berat, PBB itu tidak beririsan dengan kepentingan individunya, seperti halnya KTP, KTP retribusinya cuma dua miliar, KTP digratiskan secara politis akan menguntungkan, tapi jika PBB digratiskan pemerintahan kabupaten dan kota akan terkena dampak" Jelasnya.
           
Selanjutnya Ia menjelaskan, PBB masih menjadi primadona dibandingkan dengan pajak lain, terlebih lagi PBB yang 425 miliar tersebut beririsan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan {DPHTB), karena tingkat kemampuan daya beli kota tinggi, sehingga perlu kearifan dan perlu keadilan dalam menetapkan tarif.
           
Ia menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam suatu wadah agar dalam pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat dan efisien. Nantinya juga diharapkan pengenaan pajak lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi, tertib administrasi dan peningkatan penerimaan PBB, juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. pemutakhiran juga untuk mengimbangi besarnya jumlah obyek pajak serta beragamnya tingkat pendidikan dan pengetahuan wajib pajak.
           
Ia menekankan bahwa tidak ada pilihan lain, disamping diseminasi yang sekarang dilakukan, memang perlu ada progres yang terukur berkaitan dengan database PBB. Selanjutnya ia berharap, nantinya agar masyarakat lebih bisa memahami pentingnya membayar pajak.
           
"Diseminasi kali ini menjadi momentum penting untuk peningkatan kualitas pelayanan PBB yang mudah mudaham berdampak positif terhadap kemampuan daerah dan menjadi energi tambahan, dalam memenuhi hak hak publik di bidang pendidikan kesehatan dan kemampuan ekonomi," Pungkasnya.
           
Ia menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam suatu wadah agar dalam pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat dan efisien. Nantinya juga diharapkan pengenaan pajak lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi, tertib administrasi dan peningatan penerimaan PBB, juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. pemutakhiran juga untuk mengimbangi besarnya jumlah obyek pajak serta beragamnya tingkat pendidikan dan pengetahuan wajib pajak. (cev/ly)