-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Bos Cipaganti Akui Kelola Dana Mitra Usaha Rp 4,8 T

60menit.com
Sabtu, 06 Juni 2015



BANDUNG, 60Menit.com.- Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mengakui telah mengelola dana mitra usaha sebesar Rp 4,8 triliun. Dana tersebut dipakai untuk membiayai beberapa bisnis yang ada di Cipaganti Grup.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/6/2015). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut berlangsung hingga sore hari karena keempat terdakwa diperiksa satu persatu.

Hakim ketua Kasianus Telaumbanua setelah membuka persidangan langsung memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Hartawan mempertanyakan kejelasan anggaran dasar Koperasi dalam mengelola dana mitra sebesar Rp4,8 Triliun.

"Prinsip saya sebagai pebisnis, yaitu menjalankan potensi dan kesempatan yang ada. Dan apa adanya, kalau urusan aturan kan ada orang legal nya," katanya.

Andianto menjelaskan dalam waktu 7 tahun, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) berhasil menghimpun dana dari masyarakat Rp 4,8 triliun.

Masyarakat yang menjadi mitra KCKGP menyetor simpanan bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dalam persidangan tersebut terungkap sebagian besar dana mitra dari masyarakat umum yang berhasil dihimpun bukannya digunakan untuk meningkatkan kegiatan usaha di KCKGP sebagaimana tujuan adanya modal penyertaan dalam pasal 1 butir 11 UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Andianto Setiabudi berkilah pengelolaan dana mitra tidak bisa dijelaskan karena terhalang oleh penahanan dirinya.

Kemudian dibagian lain, jaksa penuntut umum menanyakan kenapa selama satu tahun tidak ada keterbukaan pengelolaan uang mitra. "Kita akan lakukan tapi bertahap, kan keburu ada kejadian ini (ditahan)," jawabnya.

Andianto Setiabudi yang menggunakan kemeja putih dengan rompi merah terus berkilah atas pertanyaan jaksa penuntut umum.

"Yang pastinya, dari 2007 hingga 2014 dana mitra terkumpul sampai Rp 4,7 triliun dengan 23 ribu akta perjanjian, 8,7 ribu mitra usaha," katanya.

Kemudian dana yang sudah dikembalikan ke mitra dari tahun 2007 sampai tahun 2013 sebanyak 8.414 akta perjanjian dengan total dana Rp 1,5 triliun. Selebihnya Rp 3,2 triliun belum bisa dikembalikan.

Dalam kesempatan itu, Andianto mengaku masih bertanggungjawab atas uang mitra usaha. Bahkan dirinya mengaku masih optimis bisnis yang dijalankannya bisa menutupi uang mitra usaha. Namun karena dirinya ditahan jadi tidak bisa menjalankan usaha tersebut.

Namun menurut jaksa Hartawan Andianto tidak mempunyai perencanaan bisnis yang jelas dan diketahui oleh mitra usaha. Kemudian tidak melakukan perubahan anggaran dasar. "Kenapa saudara tidak membuat anggaran dasar," ujarnya.

Andianto menjelaskan bahwa bisnisnya itu tidak direncanakan karena sebagai pelaku bisnis tidak bisa mengada ada. Jadi tidak direncanakan.

Kemudian mengenai penggunaan dana mitra itu diinvestasikan kemana saja? Andianto menyebutkan sejumlah perusahaan namun sayangnya ketika ditanya lebih jauh untuk apa saja uang tersebut, Andianto tidak bisa menjelaskannya.

Apalagi pada saat ditanya mengenai keuntungan, Andianto tidak bisa menjelaskan mengenai adanya keuntungan yang disebutkan perusahaan tadi, hanya saja ketika disebut perusahaannya melakukan tutup lobang gali lobang melalui dana mitra, Andianto membantahnya.

Sementara menanggapi pertanyaan penasehat hukum John Panggabean, tentang keyakinan Andianto untuk tetap optimis bisa mengembalikan uang mitra, Andianto menjelaskan keyakinan itu karena perusahaan pertambangan emas dan batu bara serta properti masih bisa dijalankan dan optimis bisa mengeruk keuntungan. (Afif Ibrahim)***