-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tragedi Crane : Jemaah Haji Meninggal Akan di Badalhajikan

60menit.com
Kamis, 17 September 2015

MAKKAH - Pemerintah akan membadalhajikan jemaah haji Indonesia yang meninggal sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah. Penegasan ini disampaikan oleh Pengendali Teknis Bimbingan Ibadah yang juga Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Rabu (16/09).

"Pemerintah bertanggung jawab untuk membadalhajikan jemaah yang meninggal," tegasnya saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan badal haji di Kantor Daker Makkah.

Selain jemaah meninggal, lanjut Muhajirin, Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan safari wukuf bagi yang sakit. Bahkan, jemaah yang sakit dan menurut dokter tidak bisa di safariwukufkan, akan dibadalhajikan. Demikian juga dengan jemaah yang mengalami gangguan jiwa, akan dibadalhajikan. "Biaya badal haji akan ditanggung Pemerintah sehingga keluarga jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi," tegas Muhajirin

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Ali Rokhmad menjelaskan bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan seleksi petugas haji di tiap-tiap daerah kerja. "Besok akan dilakukan seleksi petugas badal haji wilayah madinah. Adapun untuk Makkah, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 18 – 20 September," jelasnya.

Menurut Ali, tahun ini menyiapkan anggaran untuk badal haji bagi 150 petugas. Kuota ini dibagi menjadi tiga, Jeddah 37 orang, Madinah 37 orang, sedang sisanya untuk Daker Makkah. Untuk mendapatkan petugas badal haji yang benar-benar memahami manasik haji dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya, diadakanlah seleksi petugas badal haji.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ali Rokhmad mengaku bahwa tidak semua jemaah bisa dibadalhajikan. Mereka yang bisa dibadalhajikan harus memenuhi persyaratan, yaitu meninggal dunia di asrama haji, dalam perjalanan dan meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf. Selain itu, jemaah haji yang sakit dan tergantung pada alat atau di ICCU atau tidak mampu disafariwukufkan. "Jemaah yang mengalami gangguan jiwa sesuai keterangan tim kesehatan, juga bisa dibadalhajikan," terang Ali Rokhmad, Senin (07/09).

Di samping jemaah yang dibadalhajikan harus memenuhi syarat, orang yang membadalhajikan juga harus memenuhi kriteria. Ali Rokhmad menjelaskan bahwa kriteria orang yang membadalhajikan antara lain: mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Di samping itu, dia juga sudah pernah berhaji dan membuat pernyataan tidak sedang membadalkan haji orang lain. "Melaksanakan tugas dengan amanah dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

"Petugas badal haji ini terdiri dari para tenaga musiman/temus di Arab Saudi," jelas Ali. (ali/ag)