-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


"Dibekuk" Pengusaha Gesek Tunai Mesin EDC di Bandung, Rugikan Bank Miliaran Rupiah

60menit.com
Jumat, 10 Juni 2016

Bandung, 60 Menit.com - Anda tahu jasa gesek tunai? Di beberapa kota, ada lokasi khusus di mana orang bisa mengambil uang tunai dari kartu kredit bak ATM. Tapi ternyata, ada pengusaha yang melakukan cara curang. Tak hanya kartu kredit resmi yang bisa digesek tunai, kartu kredit bodong hingga ilegal juga diterima.

"Ini merugikan bank miliaran rupiah," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (10/6/2016).

Penangkapan tersangka RF itu dilakukan pada Kamis (9/6) di Bandung. Modus yang dilakukan, RF merupakan pemegang mesin EDC (electronic data capture) yang menggunakan mesin itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Di mana mesin EDC yang seharusnya digunakan untuk transaksi kartu kredit non tunai tetapi oleh tersangka mesin EDC tersebut malah digunakan untuk transaksi tunai (gestun) yakni pemegang kartu kredit tidak membelanjakan barang tapi langsung mengambil uang dari pemegang EDC dengan pemotongan sampai 20 % dari dana yang ditransaksikan. Pelaku juga menerima kartu kredit palsu dengan pemotongan 50 % pemilik EDC dan 50% pemegang kartu bodong dan 50%," jelas Agung.

Penyidik Bareskrim melakukan tangkap tangan terhadap tersangka RF dengan barang bukti 3 mesin EDC miliknya, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi gesek tunai.

"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri ditangkap tersangka lain saudara YAE dengan barang bukti satu mesin EDC di Bandung dan juga diamankan 187 kartu kredit dari berbagai bank. Bareskrim terus mengembangkan kasus tersebut ke pemilik mesin EDC lain yang berada di Bali, Kalimantan, Semarang," urai dia. (Zho-net)