-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Walikota Bandung Copot Beberapa Kepala Sekolah Yang Bermasalah

60menit.com
Jumat, 21 Oktober 2016

BANDUNG, 60Menit. com.- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan sembilan kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan SMPN, BANDUNG, (PR).- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan sembilan kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan SMPN, serta merekomendasikan pemberhentian lima kepala SMA Negeri. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar dan gratifikasi.
>
> Kesembilan kepala sekolah yang diberhentikan adalah kepala SDN  Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 44. Mereka diminta untuk mengikuti lagi pendidikan kepala sekolah.
>
> Sementara lima kepala sekolah SMA Negeri yang direkomendasikan ke Gubernur untuk diberhentikan adalah kepala SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8, dan SMA Negeri 9. Sanksi berupa rekomendasi sesuai dengan kebijakan nasional mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA dari Pemkot ke Pemprov.
>
> Selain pemberhentian, sanksi lain berupa skorsing tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada lima kepala sekolah, yakni kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem.
>
> Pemkot Bandung juga menyampaikan teguran keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana. Ia dianggap gagal mengawal dan mengeksekusi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016/2017 yang dinilai relatif sudah baik.
>
> Sanksi dan rekomendasi sanksi diberikan setelah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat selama tiga bulan di 19 sekolah negeri di Kota Bandung tekait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran selama proses PPDB tahun ajaran 2016/2017. Dua jenis pelanggaran yang ditemukan adalah maladministrasi tanpa aliran uang dan maladministrasi yang disertai aliran dana ilegal. Bentuknya beragam, mulai dari penerimaan tidak sah dari penjualan buku dan seragam hingga penerimaan dari program mutasi siswa baru.
>
> "(Kebijakan) ini merupakan upaya kami memberbaiki kualitas pendidikan. Juga ini bagian dari semangat Kota Bandung untuk membersihkan dari pelayanan-pelayanan yang masih diwarnai pungli. Ini juga sesuai semangat Presiden Jokowi memberantas pungli," kata Wali Kota Ridwan Kamil, Kamis (20/10/2016) siang di Pendopo Kota Bandung.
>
> Ridwan menegaskan, keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dan mendetail. Koridor hukum untuk pemberian sanksi juga sudah dikaji mendalam. Ia berharap keputusan ini menjadi terapi kejut bagi para kepala sekolah lainnya agar terpacu memperbaiki mutu layanan dan tidak melakukan pungutan.
>
> "Saya paham jika sebagian besar kepala sekolah yang diberhentikan ini bertugas di sekolah-sekolah favorit. Namun, inilah bentuk komitmen pemkot dalam menegakkan aturan dan melawan pungli," katanya.
>
>  merekomendasikan pemberhentian lima kepala SMA Negeri. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar dan gratifikasi.
>
> Kesembilan kepala sekolah yang diberhentikan adalah kepala SDN  Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 44. Mereka diminta untuk mengikuti lagi pendidikan kepala sekolah.
>
> Sementara lima kepala sekolah SMA Negeri yang direkomendasikan ke Gubernur untuk diberhentikan adalah kepala SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8, dan SMA Negeri 9. Sanksi berupa rekomendasi sesuai dengan kebijakan nasional mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA dari Pemkot ke Pemprov.
>
> Selain pemberhentian, sanksi lain berupa skorsing tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada lima kepala sekolah, yakni kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem.
>
> Pemkot Bandung juga menyampaikan teguran keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana. Ia dianggap gagal mengawal dan mengeksekusi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016/2017 yang dinilai relatif sudah baik.
>
> Sanksi dan rekomendasi sanksi diberikan setelah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat selama tiga bulan di 19 sekolah negeri di Kota Bandung tekait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran selama proses PPDB tahun ajaran 2016/2017. Dua jenis pelanggaran yang ditemukan adalah maladministrasi tanpa aliran uang dan maladministrasi yang disertai aliran dana ilegal. Bentuknya beragam, mulai dari penerimaan tidak sah dari penjualan buku dan seragam hingga penerimaan dari program mutasi siswa baru.
>
> "(Kebijakan) ini merupakan upaya kami memberbaiki kualitas pendidikan. Juga ini bagian dari semangat Kota Bandung untuk membersihkan dari pelayanan-pelayanan yang masih diwarnai pungli. Ini juga sesuai semangat Presiden Jokowi memberantas pungli," kata Wali Kota Ridwan Kamil, Kamis (20/10/2016) siang di Pendopo Kota Bandung.
>
> Ridwan menegaskan, keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dan mendetail. Koridor hukum untuk pemberian sanksi juga sudah dikaji mendalam. Ia berharap keputusan ini menjadi terapi kejut bagi para kepala sekolah lainnya agar terpacu memperbaiki mutu layanan dan tidak melakukan pungutan.
>
> "Saya paham jika sebagian besar kepala sekolah yang diberhentikan ini bertugas di sekolah-sekolah favorit. Namun, inilah bentuk komitmen pemkot dalam menegakkan aturan dan melawan pungli," katanya.
>
> Zhovena