Bandung, 60 menit.com (31-10-2016)
– Guru dan Tenaga Honorer bidang Pendidikan se jawa barat mengadakan Demo
di depan Gedung Sate (Gedung Kantor Provinsi Jawa Barat) yanmg dipimpin oleh
koordinator lapangan (Cecep Kurniadi, S.Pd I) dan sebagai sekretarisnya (Retno
Kurniadi, S.Pd) mereka berterik dan Yel yel bahwa Guru, operator dan tenaga
honorer merupakan salah satu pilar yang sangat urgen dalam mencertdaskan
kehidupan bangsa, memelihara data yang tepat dan akurat, mempertahankan
Stabilitas Negara , dan menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu layak
bagi mereka memperoleh penghargaan (reward), perubahan identitas dan
penghasilan sesuai nilai-nilai kemanusiaan bagi guru-guru, makanya benar bahwa
Filosofi “Guru sebagai pahlawan tanpa jasa”.
“Operator sebagai ujung tombak
pendataan” dan “Tenaga honorer sebagai pengabdi tiada henti, akan benar
adanya”.
Kebenaran ini akan berpihak pada
beberapa pengalaman yang sering dijumpai manakala guru mengajar tanpa menerima
imbalan apa-apa, Operator bekerja siang dan malam hanya memelihara pendataan
tanpa menghiraukan keluarga dan kesehatan.
Tenaga honorer berdedikasi kepada
bumi pertiwi hanya berharap ridho Illahi.
Guru adalah sosok pahlawan yang
menjadi pondasi negeri ini.
Tanpa guru, Operator dan tenaga
honorer bangsa ini akan lumpuh, pahlawan bisa berupa apa saja, Kemerdekaan pula
bisa ditafsirkan kedalam berbagai arti.
Berangkat dari landasan :
1. Panca Sila, sila ke dua “Kemanusiaan yang adil
dan beradab” dan sila ke lima “Keadilan sosi bagi
seluruh rakyat Indonesia”
2.
Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
3.
Undang-undang guru dan dosen nomor 14 Tahun
2005.
4.
PP 74 Tahun 2008
5.
PP 78 Tahun 2015 standar UMK/UMP.
6.
Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Urusan
Pemerintah
Maka kami hendak mengajkukan hak penghidupan masa depan kami yakni diantaranya :
Maka kami hendak mengajkukan hak penghidupan masa depan kami yakni diantaranya :
1. Meminta
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat
Untuk segera
mengalokasikan dana dianggaran murni Tahun 2017, Standar UMK/UMP bagi honorer
guru, operator, tenaga honorer dimasing-masing instansi yang ada dilingkungan
Provinsi Jawa Barat.
2.
Meminta pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat
untuk mengajukan penambahan kuota untuk program tunjangan insentiv dari
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Meminta
pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan penambahan kuota untuk
Program Tunjangan Khusus bagi Kabupaten atau Daerah terpencil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Meminta
kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan jaminan kesehatan bagi
Honorer se Jawa Barat.
5.
Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa
Barat bagi honorer negeri yang belum mempunyai NUPTK dan belum sertifikasi supaya diberikan SK Penetapan
dari Kepala Daerah dan meminta SK dari Kepala Dinas Kabupaten atau Kota Untuk
Legalitas Operator Sekolah.
“Maulana”
“Maulana”