Jasa
Angkutan Umum “Mesti Dibuatkan Aturan”
Tedi Nugraha (Gabungan Pengemudi Taksi Bandung) |
BANDUNG, 60 MENIT.COM – Menyikapi
bentrok anatara pengemudi angkot, taksi umum dengan taksi online dikota bandung
khususnya adalah merupakan permasalahan yang serius dan perlu disikapi secara adil oleh pemerintah setempat,
apabila hal ini diabaikan maka kericuhan ini akan terus berlanjut dan para
pengusaha angkutan umum yang ada di kota bandung merasa diberlakukan tidak adil
oleh pemerintah kota bandung.
Menurut Tedi Nugraha dari Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) yang
ditemui oleh Wartawan 60Menit.Com “Bahwa permasalahan yang dihadapi pasca munculnya
taksi online yang berplat hitam adalah: 1.pendapatan taksi konvensional menurun
drastis sampai 70-80%. 2.terjadinya gesekan di kalangan para pengemudi baik
dari taksi konvensional maupun taksi online.3.kemacetan dimana mana.4.taksi
konvensional yg beroperasi hanya 20% boleh di cek di setiap poll taksi.
Harapan dari kami adalah,1. Menolak permenhub 32 (walaupun hasil 11
point revisinya masih pro dan kontra), 2. Segera aparat kepolisian dan dishub
menindak taksi yg berbasis aplikasi yg berplat hitam (sudah ada kesepakatan di
ttd pada saat aksi 9 Maret)
Himbauan, khusus buat pemangku kebijakan di kota
Bandung seharusnya ikut menyelesaikan permasalahan transportasi jangan dibuat
menjadi bola panas contohlah walikota Tangerang bisa memfasilitasi sehingga ada
solusi, pungkas Tedi.
Mengacu pada pemerintah pusat bahwa Polemik
jasa ojek berbasis aplikasi online bergulir kembali kala Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan sempat melarang kehadiran Gojek cs karena tidak sesuai
undang-undang transportasi. Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika,
Rudiantara, sepaham hal tersebut memang harus diatur.
"Dalam konteks Gojek itu harus
ada aturan, undang-undang yang kita harus hormati, karena itu standing. Hanya
saja sekarang setelah ada itu isunya bagaimana cara menyelesaikannya, nah itu
yang harus duduk bersama anatara pemerintah dengan para pengusaha jasa angkutan
umum dan para sopir juga bisa di wakili oleh organda dan GPTB.
Intinya teknologi memang berkembang
cepat dan tidak bisa dicegah, karena ada undang-undang dan peraturan pemerintah
yang menjadi patokan dan harus dihormati.
Ditambahkan olehnya, apa bila hal
ini tidak dilanjutkan ke tindakan duduk bersama antara kami dengan pemerintah
maka besar kemungkinan pemerintah kota bandung bisa merugi, karena dari
pengusaha jasa angkutan umum tidak akan mengurus KIR yang merupakan salah satu
sumber pendapatan pemerintah dan ini sudah berlanjut, hal ini dilakukan karena
rasa cemburu pada jasa angkujtan yang berplat hitam.”Tandasnya” //Zhovena.