*PERNYATAAN
AKTIVIS 77-78*
( Audiensi
dengan Pimpinan KPK-RI, Rabu 22 Maret 2017)
Laporan Maulana Setyawan Pers 60Menit.com
Laporan Maulana Setyawan Pers 60Menit.com
Foto : Maulana 60Menit.com |
JAKARTA, 60MENIT.COM - Kami para
Aktivis 77-78 ( Gerakan Mahasiswa thn 1977-1978 ) se Indonesia, menyadari
sepenuhnya akan terjadi tekanan kekuasaan dari berbagai pihak baik secara
politik maupun secara diam diam ( silence operation ) terhadap lembaga KPK - RI
ataupun terhadap personal pimpinan maupun penyidik baik secara langsung maupun
dengan intimidasi atau teror.
Berdasarkan
pengalaman setiap terjadi pengusutan kaus-kasus besar yang melibatkan elit
Birokrasi dan parlemen selalu diikuti dengan kriminalisasi, termasuk tekanan
untuk merubah UU KPK untuk melemahkan KPK. Terhadap pengusutan Kasus mega
korupsi E-KTP, juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penekanan terhadap
Pengadilan Tipikor Kasus E-KTP termasuk hakim, jaksa penuntut dan personal
terdakwa yang sudah bersedia sebagai wishtle blower diyakini tidak akan luput
dari tekanan atau bujuk rayu dengan berbagai cara, karena kasus E - KTP itu
sendiri benar benar merugikan negara, mempermalukan bangsa dan termasuk
perbuatan yang sangat tidak bermoral.
Ketua KPK
juga memberikan sinyal akan adanya kasus yang lebih besar dari kasus E-KTP yang
akan diungkap, sementara kasus kasus mega korupsi yang mangkrak alias sudah
berlangsung proses penelitian, penyidikan bahkan sudah di vonis, namun yang
baru menjadi terpidana adalah personal bawahan sementara tokoh utamanya belum
diusut sama sekali, seperti kasus Bank Century, kasus BLBI serta Kasus Rekening
Gendut yang datanya sudah diproses KPK, demikian juga dengan kasus baru yang
heboh menjadi perhatian besar masyarakat seperti Kasus RS Sumber Waras, dimana
BPK menyatakan adanya kerugian negara dan telah pula memberikan bukti baru pada
bulan Nopember 2016, kasus yang juga terungkap dalam sidang tipikor seperti
Suap Reklamasi, dimana terdakwa dibawah sumpah menyatakan telah menyerahkan 1,9
Triliun Rupiah kepada Pemda DKI, merupakan dana off budgeter yang sudah
dilarang, sampai sekarang belum diusut oleh KPK.
Dari uraian
tersebut kami menyadari banyak sekali kasus yang harus segera ditangani dan
diungkap oleh KPK, yang seharusnya dilaksanakan dengan sepenuh hati tanpa
memandang adanya tekanan kekuasaan politik dari manapun, sehingga KPK benar
benar menjadi lembaga yang menjadi tumpuan keadilan bagi masyarakat.
Kami juga
memperhatikan bahwa, dari kasus ke kasus Korupsi yg ditangani oleh KPK,
tergambarkan pola korupsi yang hampir sama, walaupun beberapa kasus ditingkat
kasasi hukumnya diperberat oleh putusan MA, namun kasus korupsi tidak pernah
berkurang, sepertinya para calon koruptor tidak pernah kapok, karena menikmati
jadi koruptor, di tv dengan seragam tahanan KPK mereka senyum melambaikan
tangan, tidak ada rasa malu dan bersalah, malah penjahat kriminal ringan
berusaha menutupi mukanya dari sorotan tv. Efek jera dan rasa malu sudah tidak
ada bagi koruptor, dan juga tidak berpengaruh kepada pejabat yang lain, kasus
kasus korupsi selalu muncul semakin besar dan semakin membesar kerugian negara
yang pada akhirnya negara kita tidak akan pernah maju.
Mengingat
sangat besarnya akibat kerusakan dari kasus korupsi, kami aktivis 77-78 yang
tergabung dalam Gema 77-78 se Indonesia menyatakan :
*1. GEMA
77/78 mendukung sepenuhnya jika KPK mengadili semua yang terlibat kasus E - KTP
baik yang langsung menerima dana maupun yang hanya berpotensi memperkaya pihak
lain baik institusi partai maupun personal yang memberi jalan atau merencanakan
terhadap pembobolan dana E - KTP sebanyak 2.3 Triliun.*
*2. Meminta
agar KPK disamping mengungkap kasus kasus besar, juga menyelesaikan secara
tuntas kasus BLBI, kasus Bank Century, Kasus Rekening Gendut, Kasus RS Sumber
Waras dan Kasus Suap / Dana off Budgeter Reklamasi.*
*3.
Mendukung dikenakannya hukuman mati terhadap pidana korupsi seperti kasus gembong
Narkoba, untuk membuat efek jera terhadap calon pelaku korupsi.*
*4. Menolak
revisi UU KPK khususnya yang terkait dengan dihilangkannya hak penyadapan,
diadakannya SP3 serta menghilangkan fungsi justice collabotrator serta
dibentuknya Dewan Pengawas, yang semuanya akan memperlenah fungsi KPK.*
Jakarta,
Rabu 22 Maret 2017
Forum
Aktivis Gema 77-78
Koordinator
Delegasi
*Helmansyah
SH*
081510091107
Daftar
Delegasi :
1. Dindin
Maolani SH. (ex. UNPAD)
2.
Helmansyah SH. (ex. UNPAD)
3. Endang
Wuryaningsih SH. (ex. ASTB/UNPAD)
4. Ir. Pepen
Padmadilaga ( ex. STTM )
5. Drs. H.
Apip Djajadisastra ( ex STIE )
6. Drs.
Akhmad Gani. ( ex. PAT/ITB )
7. Chaerul
Subki SM. Ak ( ex. AKPI )
8. Ida
Nuraida SM. AK ( ex. AKPI )
9. Drs Ait
Syarief ( ex. AIN )
10.
Panusunan Nababan SE. ( ex. STIE )
11. Ir.
Syafril Sjofyan (ex. ITT)
12. Elyan V
Hakim ( ex. STTM )
13. Ir.
S.Indro Tjahyono ( ex. ITB )
14. Ir.
Indra Adil ( ex. IPB )
15. KH. Ir.
M.E Irmansyah MBA ( ex. STTN )
16. Drs. H.
Adang Suharjo ( ex. A2N )
17. Ir. Roel
Sanre ( ex. ITB )
18. Drs. H
Hann[disingkat oleh WhatsApp]
(Maulana Setiawan /60Menit.com)