-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


*PERNYATAAN AKTIVIS 77-78*

60menit.com
Jumat, 24 Maret 2017



*PERNYATAAN AKTIVIS 77-78*
( Audiensi dengan Pimpinan KPK-RI, Rabu 22 Maret 2017)
Laporan Maulana Setyawan Pers 60Menit.com
Foto : Maulana 60Menit.com
JAKARTA, 60MENIT.COM - Kami para Aktivis 77-78 ( Gerakan Mahasiswa thn 1977-1978 ) se Indonesia, menyadari sepenuhnya akan terjadi tekanan kekuasaan dari berbagai pihak baik secara politik maupun secara diam diam ( silence operation ) terhadap lembaga KPK - RI ataupun terhadap personal pimpinan maupun penyidik baik secara langsung maupun dengan intimidasi atau teror. 
 
Berdasarkan pengalaman setiap terjadi pengusutan kaus-kasus besar yang melibatkan elit Birokrasi dan parlemen selalu diikuti dengan kriminalisasi, termasuk tekanan untuk merubah UU KPK untuk melemahkan KPK. Terhadap pengusutan Kasus mega korupsi E-KTP, juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penekanan terhadap Pengadilan Tipikor Kasus E-KTP termasuk hakim, jaksa penuntut dan personal terdakwa yang sudah bersedia sebagai wishtle blower diyakini tidak akan luput dari tekanan atau bujuk rayu dengan berbagai cara, karena kasus E - KTP itu sendiri benar benar merugikan negara, mempermalukan bangsa dan termasuk perbuatan yang sangat tidak bermoral.

Ketua KPK juga memberikan sinyal akan adanya kasus yang lebih besar dari kasus E-KTP yang akan diungkap, sementara kasus kasus mega korupsi yang mangkrak alias sudah berlangsung proses penelitian, penyidikan bahkan sudah di vonis, namun yang baru menjadi terpidana adalah personal bawahan sementara tokoh utamanya belum diusut sama sekali, seperti kasus Bank Century, kasus BLBI serta Kasus Rekening Gendut yang datanya sudah diproses KPK, demikian juga dengan kasus baru yang heboh menjadi perhatian besar masyarakat seperti Kasus RS Sumber Waras, dimana BPK menyatakan adanya kerugian negara dan telah pula memberikan bukti baru pada bulan Nopember 2016, kasus yang juga terungkap dalam sidang tipikor seperti Suap Reklamasi, dimana terdakwa dibawah sumpah menyatakan telah menyerahkan 1,9 Triliun Rupiah kepada Pemda DKI, merupakan dana off budgeter yang sudah dilarang, sampai sekarang belum diusut oleh KPK.

Dari uraian tersebut kami menyadari banyak sekali kasus yang harus segera ditangani dan diungkap oleh KPK, yang seharusnya dilaksanakan dengan sepenuh hati tanpa memandang adanya tekanan kekuasaan politik dari manapun, sehingga KPK benar benar menjadi lembaga yang menjadi tumpuan keadilan bagi masyarakat.

Kami juga memperhatikan bahwa, dari kasus ke kasus Korupsi yg ditangani oleh KPK, tergambarkan pola korupsi yang hampir sama, walaupun beberapa kasus ditingkat kasasi hukumnya diperberat oleh putusan MA, namun kasus korupsi tidak pernah berkurang, sepertinya para calon koruptor tidak pernah kapok, karena menikmati jadi koruptor, di tv dengan seragam tahanan KPK mereka senyum melambaikan tangan, tidak ada rasa malu dan bersalah, malah penjahat kriminal ringan berusaha menutupi mukanya dari sorotan tv. Efek jera dan rasa malu sudah tidak ada bagi koruptor, dan juga tidak berpengaruh kepada pejabat yang lain, kasus kasus korupsi selalu muncul semakin besar dan semakin membesar kerugian negara yang pada akhirnya negara kita tidak akan pernah maju.

Mengingat sangat besarnya akibat kerusakan dari kasus korupsi, kami aktivis 77-78 yang tergabung dalam Gema 77-78 se Indonesia menyatakan :

*1. GEMA 77/78 mendukung sepenuhnya jika KPK mengadili semua yang terlibat kasus E - KTP baik yang langsung menerima dana maupun yang hanya berpotensi memperkaya pihak lain baik institusi partai maupun personal yang memberi jalan atau merencanakan terhadap pembobolan dana E - KTP sebanyak 2.3 Triliun.*

*2. Meminta agar KPK disamping mengungkap kasus kasus besar, juga menyelesaikan secara tuntas kasus BLBI, kasus Bank Century, Kasus Rekening Gendut, Kasus RS Sumber Waras dan Kasus Suap / Dana off Budgeter Reklamasi.*

*3. Mendukung dikenakannya hukuman mati terhadap pidana korupsi seperti kasus gembong Narkoba, untuk membuat efek jera terhadap calon pelaku korupsi.*

*4. Menolak revisi UU KPK khususnya yang terkait dengan dihilangkannya hak penyadapan, diadakannya SP3 serta menghilangkan fungsi justice collabotrator serta dibentuknya Dewan Pengawas, yang semuanya akan memperlenah fungsi KPK.*

Jakarta, Rabu 22 Maret 2017
Forum Aktivis Gema 77-78
Koordinator Delegasi
*Helmansyah SH*
081510091107

Daftar Delegasi :
1. Dindin Maolani SH. (ex. UNPAD)
2. Helmansyah SH. (ex. UNPAD)
3. Endang Wuryaningsih SH. (ex. ASTB/UNPAD)
4. Ir. Pepen Padmadilaga ( ex. STTM )
5. Drs. H. Apip Djajadisastra ( ex STIE )
6. Drs. Akhmad Gani. ( ex. PAT/ITB )
7. Chaerul Subki SM. Ak ( ex. AKPI )
8. Ida Nuraida SM. AK ( ex. AKPI )
9. Drs Ait Syarief ( ex. AIN )
10. Panusunan Nababan SE. ( ex. STIE )
11. Ir. Syafril Sjofyan (ex. ITT)
12. Elyan V Hakim ( ex. STTM )
13. Ir. S.Indro Tjahyono ( ex. ITB )
14. Ir. Indra Adil ( ex. IPB )
15. KH. Ir. M.E Irmansyah MBA ( ex. STTN )
16. Drs. H. Adang Suharjo ( ex. A2N )
17. Ir. Roel Sanre ( ex. ITB )
18. Drs. H Hann[disingkat oleh WhatsApp]
 (Maulana Setiawan /60Menit.com)