FWBJ Turut Bangun Kota Bandung
Dengan Gelar Isbat Nikah Massal
|
BANDUNG, 60MENIT.COM – Untuk mengangkat Hak Hukum Warga Negara
Republik Indonesia yang termarjinalkan yaitu salah satunya adalah banyak warga negara
yang tidak memiliki surat nikah sedangkan dia sudah hidup serumah bahkan ada
yang memiliki 4, 3 dan 2 (dua) orang anak, hal ini apabila dibiarkan akan
mengundang salah satu budaya buruk pada warga masyarakat dan presiden buruk
pada pemerintah setempat “ ucap Asep Robin (Kang Asrob) Ketua Forum Wartawan
Bandung Juara (FWBJ) saat membuka acara di Bandung Menjawab (selasa,
16-05-2017).
Kegiatan ini di apresiasi oleh
Camat Cicendo yang diwakili Sekretaris Camat (Yaya Sunarya) di acara Bandung
Menjawab tentang kegiatan sosial Isbat Nikah Massal, hal ini akan ditindak lanjuti
oleh Kecamatan Cicendo dan sebagai rasa syukur akan suksesnya isbat nikah
warganya ini maka akan diadakan resepsi yang resmi pada tanggal 23-05-2017 dan
perjuangan ini akan kami teruskan supaya warga Kecamatan Cicendo bisa memiliki
pengakuan legalitas secara hukum tentang perkawinan, yang mungkin ini akan
menambah semangat buat keluarganya, karena surat nikah ini sangat diperlukan
sekali oleh keluarga terutama bagi anak-anaknya yang mungkin dia berprestasi
untuk melanjutkan sekolah maka sebagai dasar surat penting lainnya adalah surat
nikah, begitu juga buat istrinya. “ Ucap
Yaya.
Ditempat terpisah camat cicendo
(Fajar Kurnkiawan) menyatakan “ Sehubung para peserta isbat nikah yang 5 (lima)
pasang adalah warga kecamatan cicendo,maka sebagai luapan rasa bahagia dari
Fajar Kurniawan yang menyatakan dirinya tidak hapal bahwa masih ada beberapa
warga cicendo yang tidak memiliki surat nikah karena kemiskinannya, maka dia
mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada FWBJ yang telah melakukan hal
terbaik untuk kegiatan sosial ini, dan ini keren bagi FWBJ” Ucap nya.
Kami akan apresiasi isbat nikah
ini dan akan kami rayakan resepsinya diwilayah
domisili peserta isbat ini yaitu di ruang serbaguna Kantor RW. 10 kelurahan
Pajajran, dengan layaknya acara pernikahan pada umumnya. “Pungkas Fajar.
Pelaksanaan Isbat Nikah Prosesinya
sangat lama sehingga membutuhkan waktu
dan kesabaran yang kuat, beda dengan layaknya acara nikah yang hanya bisa dilaksanakan
beberapa jam saja, tapi Isbat Nikah ini sampai melampoi waktu 5 (lima) bulan lamanya,
dengan agenda sidang isbat nikah 1 (satu) hari dalam seminggu per pasang.
Peserta Isbat Nikah yang diangkat
oleh FWBJ sebanyak 21 (dua puluh satu) pasang, namun dalam perjalan waktu yang
panjang maka ada 11 (sebelas) pasang
yang gugur, karena beberapa pasangan ini tidak sabar dan merasa lemah mental
yang disebabkan oleh prilaku dan tata cara hakim yang bertanya terasa menekan
peserta sidang isbat nikah.