-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Perpu Ormas Cacat Prosedural dan Substansial

60menit.com
Sabtu, 15 Juli 2017



JAKARTA, 60MENIT.COM - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyindir kebijakan pemerintah soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Fadli menyebut Perppu tersebut cacat secara prosedural dan substansial​.

"Perppu mengalami 2 cacat, cacat prosedural dan cacat substansial," katanya saat mengisi diskusi dengan tema 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Dari sisi prosedural, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Misalnya dalam pasal 22 UUD 45 disebutkan Perppu bisa diterbitkan ketika kondisi negara sedang genting.

"Negara ini tidak genting jadi tidak memenuhi syarat," ujar dia.

"Kalau kita lihat, tidak ada masyarakat yang merasa sekarang ada kegentingan yang memaksa. Kalau perlu dilakukan survei dan saya kira hampir semua survei akan memenangkan penolakan terhadap pemberlakuan Perppu ini. Yang memaksa kita sekarang ini adalah sulit mencari lapangan pekerjaan, hidup makin susah," sambungnya.

Selain itu, cacat prosedural penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak ada kekosongan hukum. Sementara dari sisi substansial, pemerintah dianggap melanggar kebebasan berserikat.

"Jadi melanggar Undang-undang Dasar kita sendiri," Pungkasnya. //Zhove - SEJUK