-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Akhirnya Susi-Pun Bicara Pertanyakan Luhut (Menko Kemaritiman)

60menit.com
Sabtu, 21 Oktober 2017


JAKARTA, 60MENIT.COM - (20-10-2017) Menteri SUSI, keangkuhan LUHUT memang harus dipatahkan, emangnya bangsa ini dgn 260 juta penduduknya milik eyangnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara soal keputusan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencabut moratorium izin reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Susi, prosesnya masih panjang khususnya terkait nasib nelayan.

Dia mengaku belum mengetahui secara detail rencana Menko Luhut terhadap nelayan, pasca moratorium itu dicabut. Namun yang pasti, Luhut tidak bisa seenaknya mengambil keputusan terhadap nelayan tanpa meminta masukan dari nelayan.

"Saya belum tahu detailnya seperti apa. Kita punya ketetapan hukum, peraturan hukum. Ya tidak boleh asal bicara. Kan stakeholder nanti nelayannya kan, kita mesti tanya seperti apa? Mau tidak? Enggak semudah itu," katanya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Menurutnya, Luhut tidak bisa asal bicara mengenai nasib nelayan. Sebab, masih ada proses dan aturan yang harus dilihat sebelum mengambil keputusan. "Enggak bisa kita bicara oh oke selesai cabut oh ini jalan terus nelayan nanti dapat. Enggak gitu kan prosesnya ada. Aturan-aturannya disesuaikan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mencabut larangan atau moratorium atas pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Dia menyatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan karena semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah, saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/10).
( ZHOVE )