-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Eka Ajak Kader Berkarya Tenang Hadapi Mis Komunikasi Dari KPU

60menit.com
Sabtu, 16 Desember 2017



BANDUNG, 60MENIT.COM - Atas nama Partai Berkarya dan sesuai arahan DPP Partai, saya terus terhubung sejak surat dari KPU yang berkaitan munculnya pengumuman KPU RI nomor:768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017, tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

Maka dari itu, setelah terbit  pengumuman tersebut yang menempatkan Partai Berkarya dan Partai Garuda tertanggal 14 Desember 2017, diumumkan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual dari 12 partai lainnya.

Dengan demikian malam (14/12/2017) Eka Santosa sebagai Ketua DPD Jawa Barat Partai Berkarya berharap, kader partai di Jawa Barat khususnya, menjaga kondusifitas. "Bersikap tenanglah,"  ucap Eka di hadapan para kader partainya yang berkumpul di sekertariatnya, di Kompleks Surapati Core Blok K 7 Jl. PHH Mustofa Bandung.

Terbitnya pengumuman KPU RI ini, menurut Eka bukanlah akhir dari eksistensi partai. Partai Berkarya besutan Hutomo Mandala Putra, yang dibentuk sejak 15 Juli 2016: "Sejak awal dilahirkan untuk menelurkan insan-insan tangguh untuk menyuburkan iklim bernegara dan berbangsa berlandaskan demokrasi Pancasila," lanjutnya sambil menerima satu persatu rasa prihatin kadernya, yang datang berduyun-duyun dari berbagai daerah.

Dalam paparan ini, Eka optimis partanya akan lolos mengikuti Pemilu 2019: "Tokh, pengumuman resmi lolos tidaknya terbit pada Februari 2018. Mungkin, rentang waktu 15 Desember sampai 4 Januari 2018, tidak bisa ikut prosedur verifikasi KPU. Tunggulah hingga Februari 2018."

Mis Komunikasi
Ditanya lebih lanjut, Eka yang partainya di tingkat Jawa Barat relatif telah memenuhi syarat KPU – bagaimana agar lolos secara nasional dari "tsunami partai" seperti yang ia sebut dalam ungkapannya?
"Pada menit-menit terakhir yang masih terhubung ke DPP Partai, saat ini sedang dalam upaya mengajukan keberatan ke Bawaslu. Ini mekanisme yang benar. Kami cermati betul langkah-langkahnya, pun kami dorong terus selain dengan doa, juga langkah nyata."

Pertimbangan lain Eka yang dikenal sebagai politisi senior, alasan KPU RI tidaklah terlalu prinsip, bila dilihat dari syarat-syarat berdirinya sebuah partai.

Dikatakannya, bukankah Infrastruktur partainya di 34 provinsi, sudah dipenuhi? Dugaan lainnya, ini lebih mengarah pada miskomunikasi, katanya. Khususnya, keanggotaan di Indoensia Timur.

"Pastilah, erat kaitannya karena kendala jaringan IT di Indonesia Timur. Pun, soal sipol (sistem informasi partai politik) masih debatable. Padahal, di UU Pemilu disebut berkas. Dalam praktiknya bisa saja ada keterlambatan. Jadi, sifatnya teknis. Partai kami bolehlah disebut korban teknis ," pungkasnya.
(Jajat.S)