-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan Baby Lobster

60menit.com
Kamis, 08 Maret 2018

Kapolda Jabar Didampingi Dit Polairud (Kombes Pol. Handoko)

BANDUNG, 60MENIT.COM - Kamis, (08-03-2018) Kepololisian Daerah Jawa Barat Dit Polairud tangkap 2 orang laki-laki terkait kasus Penyelundupan Baby Lobster ke 2 pelaku yang Bernama, Asep Beni Subarja Bin H Sar'an (38) Thn yang beralamat di kabupaten Pandeglang Banten, Dan Rianto (16) Thn beralamat di kabupaten pandeglang Banten,dan Tkp nya di jln. Raya Desa Jayanti kec. Cidaun kabupaten cianjur, kini ke 2 pelaku mendekam di jeruji tahanan Mapolda jabar guna di lakukan pemeriksaan.

Dalam Jumpa Pers nya kepada wartawan di Riung Mumpulung Mapolda Jabar, Pada hari Kamis Tanggal 08/03/2018 Kapolda Jabar Irjen Pol.Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pada hari rabu tanggal 07 Maret 2018 Tim Lidik melakukan Pemantauan terhadap nelayan Ds. Jayanti, Kec Cidaun, Kabupaten Cianjur yang melakukan aktivitas penangkapan benur, sekitar pukul jam 06.00 Wib benur hasil tangkapan nelayan tersebut diambil oleh seseorang yang tidak diketahui indentitasnya dan dibawa ke tempat penampungan atau gudang milik seorang yang belum di ketahui namanya. Dan selanjut nya sekitar pukul 16.30 Wib tim melihat sebuah mobil jenis honda Mobilio warna putih parkir depan gudang tersebut dan terpantau dua orang  memasukan 1 karung ukuran besar dan 1kardus ukuran besar kedalam bagasi mobil yang di duga barang tersebut benur atau baby Lobster sekitar pukul 17.00 Wib melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap barang bawaan mobil tersebut dan ditemukan 1 karung dan 1 dus yang berisi beberapa Kantong Plastik yang berisi benur atau Baby Lobster.

Kapolda Jabar menambahkan, modus operandi nya  Benur hasil Tangkapan nelayan diambil oleh Pengepul dilaut dengan cara berenang menggunakan alat pelampung Ban, Selanjut benur tersebut di bawa kedalam Hutan lindung Cagar alam Jayanti untuk dilakukan pengepakan. Kemudian dibawa ke gudang penampungan dan pada sore Hari diambil oleh pengepul yang lebih besar menggunakan kendaraan Roda 4. Dan Estimasi kerugian Negara dengan rincian harga jual benur atau Baby lobster 11.390×150.000= Rp.1.708.500.000 jenis pasir dan 44×200.000 =Rp.8.800.000 jenis lobster mutiara mereka rata- rata jual  antara Rp.25000 Hingga Rp.12.500 perekor nya, Dan Barang bukti yang diamankan antara lain, 11.390 ekor Baby lobster jenis pasir dan 44 ekor Baby lobster jenis mutiara dan total seluruh nya 11.343 ekor yang nantinya akan dibawa ke Kabupaten. lebak Banten.

Lebih lanjut ungkap Kapdikembalikabenih Lobster ini nanti nya akan dikembalikan ke dinas Karantina untuk dikembalikan ke Habitat asalnya, ke dua pelaku akan di jerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1, Pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf M dan N UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan ancaman hukuman nya 6 tahun penjara dan denda 1,5  Milyar rupiah ungkap Kapolda

(Linda)