-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pelaku Ujaran Kebencian Diciduk Ditreskrimum Polda Jabar

60menit.com
Kamis, 01 Maret 2018

BANDUNG, 60MENIT.COM - Jajaran kepolisian Polda jabar berhasil menangkap kasus kejahatan SARA melalui Akun media sosial Facebook yang menyebarkan berita HOAX, yang sangat meresahkan masyarakat jawa barat khususnya pelaku yang berinisial Ahyad Saepuloh alias Ugie Khan alias Tobing(29 thn), pelaku kini mendekam di jeruji tahanan mapolda jabar guna dilakukan pemeriksaan.


Dalam jumpa pers nya kepada wartawan di mapolda jabar pada tanggal 28/02/2018 Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Samudi,Sik,MH mengatakan, data yang kami peroleh ada 16 kasus yang diberitakan atau di viralkankan adalah seolah- olah itu ulama setelah di lakukan penyelidikan, bahwa dari 16 kasus itu yang betul-betul korban nya adalah ulama ternyata hanya 2 kasus, untuk sementara yg 14 kasus ini adalah orang- orang biasa yang bukan ulama namun berita sudah terlanjur viral, dan itu sudah dibaca oleh banyak masyarakat itu hanya orang biasa bukan ulama, kemudian kepolisian polda jabar mengambil langkah berita yang sudah viral ini kita lakukan penyelidikan kemudian ditemukan bahwa ada salah satu Akun Facebook yang beratas namakan Alias Ugie Khan.

Samudi menambahkan, " inilah pelaku Ugie Khan pertama kali yang menyebar luaskan bahwa ulama- ulama yang jadi korban ini diakibatkan oleh sekelompok atau dinamakan PKI",  setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian menangkap pelaku di jalan Batu rengat kelurahan Cigondewah kaler kecamatan Bandung Kulon, Barang bukti yang di sita diantaranya, tiga buah Handphone berbagai macam merk dan sim card profil yang digunakan tersangka" Adanya isu pembunuhan Ustad PRAWOTO yang dikaitkan dengan PKI, KH.UMAR BASRI dikaitkan dengan SARA postingan penghinaan dan postingan HOAX.

Lebih lanjut Samudi menambahkan, pelaku ini mempunyai 9 Akun Facebook kemudian dia yang pertama kali yang menyebar luaskan para ulama ini dianiaya oleh para PKI, pelaku yang membuat Facebook kemudian juga dia yang memposting dan dia juga yang menyebar luaskan jaringan ini sedang kita dalami bahwa arahnya kemana dan akan di back up penuh oleh Cyber Bareskrim, pelaku ini memposting pada tanggal 27 januari dan memperedar luaskan, dampak dari Akun yang tersangka buat lalu di sebarkan dan masyarakat sangat resah dengan berita Hoax dari ke 16 kasus hanya 2 kasua itu betul-betul ulama yang ke 14 kasus itu hanya orang biasa, sebelum nya pelaku sebagai supir tembak dan dia juga belajar sebagai guru ngaji dan sering main medsos pertama kali pelaku menyebarkan di jawa barat,pelaku di jerat dengan pasal 45 a ayat(2) yang berbunyi pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi " Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,Agama,ras dan antar golongan (SARA) dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun tambahnya. (Lia)