-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pabrik Washing Tanpa Izin dan Tanpa IPAL

60menit.com
Sabtu, 28 April 2018






BANDUNG, 60.MENIT.COM - Katapang (27/04/2018) Bangunan yang terletak di Rt.05 Rw.10 kampung Cikambuy, Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, sepintas terlihat layaknya bangunan rumah tinggal pada umumnya, namun siapa sangka, ternyata di dalam bangunan tersebut, merupakan sebuah pabrik Washing yang disinyalir membuang limbahnya tanpa melalui IPAL.

Hal ini diketahui, setelah satgas Citarum Harum sektor 7 di bawah komando, Kolonel Kav. Purwadi menemukan bukti pada saat melakukan pengawasan, di Sungai Cikambuy Desa Sangkanhurip, yang merupakan anak sungai Citarum.

Pada saat Satgas Citarum Harum, bersama beberapa awak media melakukan pengecekan didalam rumah, yang teryata adalah pabrik, tampak garis Polisi masih terbentang dibeberapa mesin, sedangkan mesin-mesin ini masih dalam keadaan hidup, yang berarti aktivitas produksi sedang berjalan.


Pabrik yang mempunyai 23 pekerja dan beroperasional selama 24 jam ini dalam sehari mampu menghasilkan 500pcs hasil produksi.


Menurut Deni, salah satu pekerja yang menjabat sebgai kepala operasional, di Pabrik RC. Washing ini menjelaskan, "Pemilik perusahaan Daniel, memiliki 4  mesin utama, serta 5 unit mesin pengering, ditambah 3 mesin kancing dan 6 unit mesin Steamer". Ucap Deni.

Sambil menunggu pihak terkait, untuk melakukan tindak lanjut dari hasil penemuan ini, diwaktu bersama Satgas Citarum Harum kembali menemukan pabrik lain terbukti telah membuang limbahnya, lokasi  pabrik ini tepat berada disamping RC. Washing. 

Pabrik Cahaya Abadi Washing, yang bersebelahan dengan RC. Washing, kedapatan juga membuang limbahnya langsung ke anak sungai Cikambuy, perusahaan yang menurut keterangan dari salah satu karyawanya, adalah milik H. Saiful mempunyai jumlah pegawai lebih sedikit 

Namun perusahaan ini malah mampu menghasilkan produksi lebih banyak dari RC. WASHING, dengan hasil produksi mencapai  hingga 1000 pcs perharinya, jumlah omset yang lebih besar yaitu -+Rp.150 jt per bulanya, dari jumlah mesin utama 6 unit, dan mesin pengering sebanyak 2 unit.

Menurut H.Saeful yang merupakan kepala Produksi di perusahaan ini kepada 60MENIT.COM. mengatakan
"kami disini baru sekitar 3 bulan beroparasi pak, kami sudah berusaha untuk mengolah limbah ini, saya sudah mencoba mengurus ijinnya namun agak susah, baru kali ini saya tahu, saya juga minta petunjuk dan arahan kepada bapak-bapak yang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Instansi terkait untuk membantu juga membimbing saya agar perusahaan  ini dapat terus berjalan dan karyawan kami dapat kembali bekerja" Ucapnya.

Disinggung masalah Program Citarum Harum, Saeful kembali menjelaskan, kalau dirinya tahu bahkan sudah disadari bahwa saat ini lingkungan disekitarnya sudah banyak mengalami perubahan dalam hal kebersihan saya juga tahu limbah harus melalui IPAL, makanya saya berusaha untuk mengolah limbah tersebut, salah satunya dengan bikin penampunga, makanya saya sangat berharap bantuan dan arahan dari pihak terkait" imbuhnya lagi.

Setelah beberapa lama, Bripka Dani dari Unit Tipiter Polres Bandung beserta Ujang Sirojul Falah Pelaksana Seksi Penataan Hukum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten tiba dilokasi dan langsung melakukan Investigasi serta mengumpulkan data-data yang ada, menyangkut baku mutu limbah,

Selanjutnya akan melaporkan keatasanya untuk segera ditindak lanjut, sebagai langkah awal pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk sementara menutup saluran pembuangan limbah di pabrik tersebut. (Teguh Pro)