BANDUNG, 60MENIT.COM - (6-04-2018) Polsek Cibenying kidul di Jalan A.Yani no 879 Bandung dalam melayani masyarakat di wilayah hukumnya tidak pandang status dan tingkatanya terbukti pada saat 60menit.com mengunjungi Polsek Cibenying Kidul bertepatan dengan datangnya warga atas nama Oman Rohman 56 th. warga jalan PHH Mustofa Padasuka Kota Bandung yang merupakan sopir angkot jurusan Cicaheum ledeng yang melaporkan tindak pidana penganiayaan ringan pelakunya Mamat yang berprofesi sebagai Sopir pribadi pemilik Angkot yang berada di Jalan PHH Mustofa.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cibenying Kidul Ipda Hendrik menjelaskan "kita tidak memandang seberapa besar bentuk perkaranya yang terpenting adalah kami disini berusaha melayani Masyarakat yang berada diwilayah Hukum Polsek Cibenying kidul dengan baik dan tentunya masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang didapatkan".
Hery anggota Reskrim 1 Polsek Cibeunying Kidul Berharap Masyarakat melaporkan hal sekecil apapun menyangkut tindak pidana dlingkungannya serta hal-hal yang mengganggu Keamanan dan Ketertiban di lingkungannya serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Teguh Pro)