-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sektor 8 Wujudkan Sungai Citarum Sebagai Serambi Rumah

60menit.com
Kamis, 05 April 2018



BANDUNG, 60MENIT.COM - (5-04-2018) Sektor Vlll dibawah komando Kolonel Czi. Aby Ismawan bersama pasukan siliwangi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, jajaran Polsek Katapang dan Satpol PP kecamatan serta kabupaten  melaksanakan Pembongkaran/pengosongan Lahan di Sepanjang Sempadan Sungai Citarum di kampung Patrol Desa Cilampeni Kec Katapang Kab Bandung Kamis 5 April 2018.

Hal ini tentunya sesuai dengan UU RI No 11 thn 1974 tentang perairan dan Peraturan Menteri P.U. no 08/PRR/M/2015 Tentang pembagian wilayah sungai, dan penertiban bangunan di wilayah sungai.
dan ini juga merupakan program citarum harum yg diarahkan pemerintah dan tentunya sejalan dengan Perintah Pangdam lll/Siliwangi Mayjen TNI. Besar Harto Karyawan.


Hampir disetiap sektor pasukan siliwangi bekerja dengan sangat keras ,tanpa mengenal lelah  salah satunya Sektor Vlll tidak hanya siang, malam haripun pasukan maung siliwangi  terus memantau keadaan DAS Citarum di wilayahnya ini tentunya tidak lepas dari komandan sektornya, menurut salah satu prajurit siliwangi awalnya pesimis dengan keadaan desa cilampeni pada saat itu dengan kata lain desa ini dinilai paling parah diantara desa lain yg berada di Wilayah Sektor Vlll namun berkat Kegigihan Dansektor beserta pasukan maung siliwanginya kini sudah terlihat jelas perubahan yang sudah tercapai demi mewujudkan ketertiban bangunan2 di bantaran dari bangunan liar serta menata bantaran sebagai arena bermain dan tempat berolah raga serta menjadikan sungai sebagai serambi rumah bagi warga yang tinggal di bantaran.


Tatang Selaku ketua RW di wilayah tersebut menurutnya pembongkaran tidak jadi masalah baginya yg terpenting tercapainya program citarum menurutnya  tanah ini milik Citarum maka dikembalikan lagi ke citarum dalam hal ini pemerintah dan harapanya warga yang tempat tinggalnya sudah dibongkar supaya bersabar dan bagi warga lainya dihimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga kebersihan.

Hal senada di ungkapkan Ibu Yoyoh warga RT.05/RW.07 Desa Cilampeni dan menurut Yoyoh Tanah yg didirikan bangunan berupa bedeng /tempat tinggal memang Sudah dibayar oleh pemerintah pada Tahun 1995 memang masih ada yg berani membangun walau sudah tahu itu tanah pemerintah.

Sementara menurut Kapolsek Katapang  Mochamad Noor di wilayah hukumnya ada 4 desa yang berada d bantaran Sungai antara lain Cilampeni, Sukamukti, Pangauban dan Sangkahurip beliau menghimbau seluruh masyarakat di wilayahnya harus turut membantu Pelaksanaan program Citarum Harum ini dan jajaranya akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Peraturan tata tertib di wilayah Hukumnya.

Dan warga  harus tahu Bahwa Mendirikan bangunan dilahan BBWS adalah salah dan pada ahirnya warga pun dapat mengerti serta memahami dan dengan Sadar membongkar Sendiri bangunan yg sdh didirikanya. Kab Bandung  (Teguh Pro)