-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pencatut Nama Dosen UNPAS, Dipolisikan Sekar Perum Jasa Tirta II.

60menit.com
Selasa, 22 Mei 2018


Sekar Perum Jasa Tirta II Saat Melaporkan Pencatatan Nama Dosen UNPAS Di POLDA Jabar (18-05-2018)

BANDUNG, 60MENIT.COM - Serikat Karyawan (Sekar) Perum Jasa Tirta II melaporkan pencatutan belasan nama dosen Universitas Pasundan Bandung yang digunakan untuk pekerjaan Perencanaan Strategis, Proses Bisnis Pemetaan karyawan dan Komprehensif Pengembangan Sumber Daya Manusia Perum Jasa Tirta II dengan nilai keseluruhan pekerjaaan 8,2 miliar rupiah lebih.

" Semua dosen yang namanya dicatut sudah memberikan klarifikasi dan membuat surat pernyataan tidak pernah mengetahui dan terlibat dalam pekerjaan tersebut, apalagi sampai menanda tangani," demikian dikatakan Ketua Sekar Perum Jasa Tirta II Iir Syahril Mubarok melalui siaran pers, Senin (21/5/2018) lalu.

Pencatutan nama dilakukan oleh PT Bandung Management And Economic Center untuk pekerjaan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II Sebagai Antisipasi Pengembangan SDM Usaha Perusahaan senilai Rp 5.600.430.000,- , dan PT Dua Ribu Satu Pangripta untuk pekerjaan Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis Perum Jasa Tirta II senilai Rp 3.673.593.000,-. 

Nama dosen yang dicatut, oleh kedua perusahaan tersebut diposisikan sebagai tenaga ahli konsultan dan tenaga pendukung.

Kuasa hukum Sekar Alman Adi S. H,  M.H mengatakan kedua perusahaan tersebut telah dilaporkan atas dugaan pemalsuan. Dasar materi laporan diatur dalam pasal 263 junto 266 KUHP.

" Ada dugaan pencatutan nama, pemalsuan dan keterangan palsu  itu dasar laporannya. Itu tegas diatur di pasal 263 junto 266 KUHP," ujar Alman. 

Sementara posisi Sekar sebagai pelapor lanjut Alman memiliki alasan dan dasar hukum yang diatur dalam pasal 108 ayat I KUHAP

" Setiap orang yang mengalami,  melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa tindak pidana berhak melaporkan kepada penyelidi. Dan perlu dicatat Sekar memiliki fungsi kontrol terhadap keberlangsungan perusahaan. Apalagi ini berpotensi merugikan BUMN, yang berarti merugikan negara, " bebernya. 

Ketua Sekar Perum Jasa Tirta II (Iir Syahrir Mubarok) Saat Orasi Pelaporan di POLDA Jabar

Nama dosen yang dicatut berjumlah 11 orang dan semuanya merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Mereka yang namanya dicatut yaitu Dr. Juanim, SE,Msi, Dr. Erni Rusyani, Dr. H. Popo Suryana, SE,M.P, Dr Heru Setiawan SE,M.M, Dr Ina Ratnasumiasih SE, M.si., Wasito, SE, MT, Dr. Yudhi Koesworodjati SE,M.PA, Dr. H. Yusuf Arifin S.Si, MM,  Dr. Atty Tri Juniarti SE. M.Si, Mujibah A, Sufyani, SE, MM dan Dr. Undang Juju, SE, MP.

Pihak Sekar telah melaporkan masalah ini ke  Polda Jabar pada hari Jumat 18 Mei 2018.

Disampaikan Iir, Sekar mengecam pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut. Pihaknya berharap masalah ini diusut secara profesional oleh kepolisian. 

“ Apapun namanya ini pemalsuan dan merugikan perusahaan.  Jadi siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum. Kami percaya Kepolisian bisa bertindak profesional dalan mengusut masalah ini, " tegasnya. 

Laporan ini, imbuh Iir sekaligus merupakan gerakan moral serikat karyawan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

" Karena saya percaya setiap karyawan dimanapun tidak mau perusahaannya dirugikan, apalagi ini nilainya miliaran rupiah," ujarnya. (Martika Edison -60menit.com jurnalis citarum harum)