-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Prihatin Dengan Pemberitaan "Miring" Kades Cinanggela, Apdesi Kab. Bandung Gelar Pertemuan Dengan Kuasa Hukum

60menit.com
Jumat, 29 Juni 2018



KAB.BANDUNG, 60MENIT.COM - Ketajaman sebuah berita pada sebuah media ibarat dua sisi mata pisau yang bisa mengiris ke sana sini. Jika berita itu baik maka sisi positif dan produktif yang akan terangkat.


Namun sebaliknya jika beritanya buruk hal itu juga yang akan terangkat ke permukaan, menjadikan pula sebuah opini yang otomatis terbentuk di tengah-tengah masyarakat pembaca. Dan untuk mengikis hal itu akan sulit dan perlu waktu lama.


Yang lebih parah dan menyakitkan menurut si obyek berita "miring" jika berita itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi, maka berita tersebut bisa disebut fitnah atau hoax.


Seperti yang terjadi belakangan ini di wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat, tepatnya di Desa Cinanggela, Kec.Pacet.

Sebuah media berita online menyebutkan jika kepala Desa Cinanggela Ruhiyat Alamsyah sudah menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan anggaran.


Tak hanya itu, Ruhiyat juga diberitakan tidak pernah menyelesaikan pembangunan Bumdes. Menyikapi Hal ini Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab.Bandung sebagai wadah persatuan para kepala desa berencana melayangkan somasi.


Baik kepada redaksi media yang bersangkutan maupun kepada seorang oknum wartawannya karena diduga melakukan melakukan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Cinanggela.


Ketua Apdesi Kab.Bandung Nanang Witarsa atau Kang Nawi sapaan akrabnga didampingi puluhan kades dan Penasihat hukum Apdesi Dr.Atang Irawan, SH menerangkan jika pihaknya akan melakukan somasi kepada oknum wartawan tersebut. Sebab telah membuat berita yang tidak sesuai fakta.



"Kami sudah mengecek, kades Cinanggela (RA) tidak pernah menjadi tersangka. Anggaran pembangunan Bumdes sampai sekarang belum cair, jadi gimana mau ngebangun," jelasnya, beberapa waktu lalu saat ditemui di Aula Desa Cinanggela.


Menurut Atang beberapa berita yang ditulis wartawan tersebut cenderung tendensius dan terkesan pembunuhan karakter kepada kepala desa. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan meminta hak jawab. 


Namun, jika tetap seperti itu maka akan melakukan somasi. "Kami juga menghargai lembaga pers, tanpa pers kami bukan apa-apa. Secara normatif kami akan sesuai perundang-undangan. Meminta hak jawab dan klarifikasi. Apdesi akan mengingatkan atau mensomasi," sebutnya.


Atang menegaskan jika kepala Desa Cinanggela tidak pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran desa.


Memang di waktu lalu kepala desa tersebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewangan anggaran pada 2012-2013 yang dilaporkan warga.


Namun katanya, hal tersebut sudah terklarifikasi sehingga statusnya hanya sebagai saksi. Menurutnya, atas pemberitaan tersebut di masyarakat sudah terpolarisasi dan menjadi stigma bahwa kepala Desa Cinanggela melakukan korupsi.


"Yang kami khawatirkan, pemberitaan itu melahirkan persepsi di masyarakat dan menjadi pembunuhan karakter. Kemudian berdampak pada pemilihan kepala desa 6 bulan ke depan," ucapnya.


Atang menjelaskan pihaknya juga akan melaporkan masalah tersebut kepada aparat kepolisian."Kami sayangkan berita yang muncul kades jadi tersangka bahkan terkesan mendorong agar segera ditahan," tuturnya.(Yusman)