-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Berkedok Toko Kosmetik Ternyata Jual Barang Terlarang

60menit.com
Jumat, 13 Juli 2018




SUMEDANG, 60MENIT.COM -  Petugas Intel Korem 062/TN gelandang pemilik salah satu toko yang berkedok toko kosmetik tersebut ternyata jual barang terlarang.

Toko Kosmetik yang berada di Jalan Karapyak Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara tersebut bermula dari informasi dan kecurigaan masyarakat Toko Kosmetik yang berada di Jalan Karapyak Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara
suka didatangi pelajar untuk membeli sesuatu, kebanyakan yang datang  menggunakan pakaian seragam.  

Selang beberapa waktu seorang warga diminta untuk membeli obat psikotropica ternyata barang tersebut memang ada. Kemudian petugas berpakaian preman mendatangi toko tersebut berpura - pura untuk membeli dan  menanyakan kepada pemilik toko semula IR tidak mengakui kalau dirinya menjual barang terlarang setelah diadakan penggeledahan dan ditemukan barang yang dicurigai, IR tidak bisa berkutik lagi sehingga pada saat itu juga IR digelandang ke Kantor Koramil Sumedang kemaren Rabu (11/7).

Danramil Sumedang Kapten Inf Dedi Ruwanto mengatakan , " Barang bukti yang diamankan petugas berupa Neomato 50 tablet, Ramadok 92 tablet, Tramadol palsu 18 bungkus (setiap bungkus isinya 5 tablet), Dexa 50 bungkus (tiap bungkus isinya 5 tablet). Obat - obat terlarang tersebut ditemukan saat diadakan penggeledahan di lobang ventilasi WC ditoko tersebut ".

Dari pengakuan IR barang terlarang tersebut diperoleh melalui seseorang warga dari Kecamatan Cimanggung dengan omset penjualan bisa mencapai Rp 1.5 juta perharinya.

Menurut Danramil Sumedang Kota Kapten Inf Dedi Ruwanto yang didampingi Kasi Kefarmasian dan Kesehatan Kabupaten Sumedang Dadan Mulyadan, " barang bukti yang ditemukan itu jenis obat psikotropica yang bila dikonsumsi tanpa resep dokter bisa mematikan penggunanya ".

Saat ini IR diserahkan dan diamankan di Polsek Sumedang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang selama ini IR telah merusak fisik dan mental generasi muda penerus bangsa.

Dengan digeladangnya pemilik toko berkedok Toko Kosmetik penjual barang terlarang ini diharapkan tidak ada lagi toko - toko lainnya yang coba - coba menjual barang terlarang, karena TNI berkomitmen untuk memerangi Narkoba.

(Yusman/Pendam III/Siliwangi).