-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dada Rosada : Koperasi Gerakan Usaha Mikro

60menit.com
Kamis, 28 Maret 2013

BANDUNG - Kinerja koperasi bukan sekedar diukur dari capaian target kualitatif tetapi juga terkait target kuantitatif, yakni tumbuhnya demokrasi ekonomi berdasarkan semangat musyawarah mufakat dan gotong royong, hal itu dikemukakan Walikota Bandung Dada Rosada pada saat membuka acara dalam rapat anggota tahunan Ikatan Koperasi Pensiunan Kota Bandung (IKPKB) di gedung KPKB Jln. Wastukencana No.5c, kamis (28/03).

Rapat tahunan IKPKB sebagai sarana pertanggungjawaban dan evaluasi program yang dijalankan pada tahun buku 2012 sehingga dapat menjadi referensi penyempurnaan rencana kerja di tahun 2013. Rapat tahunan ini penting dilaksanakan guna menilai setiap kemajuan kinerja koperasi.

Lebih lanjut dikatakan Dada bahwa pertumbuhan kualitas dan kuantitas koperasi harus terus didorong, khususnya terkait legalitas atau status badan hukum, keanggotaan, permodalan, dan unit usaha, terutama untuk menggerakan kegiatan ekonomi masyarakat.

Dikatakan Dada dalam kesempatan yang sama, koperasi sebagai sistem ekonomi memiliki tiga karakter utama, yakni pengelolaan yang demokratis, memelihara mental kerjasama, dan tanggung jawab sosial secara keseluruhan bermuara kepada demokrasi ekonomi.

"Koperasi memiliki akar kuat dalam menggerakan usaha mikro,kecil dan menengah, yang dalam skala lebih luas bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha", jelasnya.

Sementara itu menurut Dada Kota Bandung memiliki total aset koperasi tahun 2012 mencapai Rp 3,1 triliun dengan 527,746 anggota, permodalan sebesar Rp 2,9 triliun dengan volume usaha Rp 881,5 miliar dan sisa hasil usaha sebesar Rp 94,5 miliar. Selain itu koperasi juga mempekerjakan 2.874 orang dan 237 manajer.
Terkait dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian yang mempertegas kedudukan koperasi sebagai badan hukum dan badan usaha dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal koperasi dan adanya tanggung jawab bagi anggotanya.

"Bagaimanapun juga Undang-undang perkoperasian dapat mendorong koperasi berkiprah sejajar dengan badan usaha lain, dan besar harapan saya agar rapat anggota tahunan ini dapat mendorong peningkatan peran dan fungsi IKPKB", pungkas Dada.(*)