-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Menhan dan Menkeu Tandatangani Peraturan Bersama Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Kemhan/TNI

60menit.com
Rabu, 27 Maret 2013

JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jumat (22/3), menandatangani Peraturan Bersama tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Penandatangan peraturan bersama ini dihadiri oleh beberapa Pejabat Eselon I dan II dari kedua kementerian termasuk Sekjen Kemhan Letjen TNI Budiman dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.

 

Menhan Purnomo Yusgiantoro dalam sambutannya sebelum penandatanganan mengatakan bahwa proses penyusunan peraturan bersama ini telah merupakan hasil pertemuan antara Menhan, Menkeu dan Ketua BPK setahun yang lalu. Selanjutnya, dari peraturan bersama ini, satker di daerah akan diberi otorirasi lebih agar lebih cepat dalam melaksanakan program kerja.

 

Demikian pula ditegaskan oleh Menteri Keuangan bahwa penandatanganan peraturan bersama ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja manajemen keuangan Kemhan dan TNI oleh BPK dan kesepakatan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Penyusunan peraturan bersama ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tata kelola keuangan yang diamanatkan pada tiga paket UU di bidang Keuangan Negara yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Negara.

Penerapan transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah diwujudkan dengan pelaporan keuangan sesuai dengan standart akuntansi pemerintah. Penerapan transparansi dan akuntabilitas tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip karakteristik organisasi pada Kemhan dan TNI yang memisahkan pengelolaan organisasi pengelola keuangan dan organisasi operasional TNI. Selain itu juga memperhatikan kecepatan pelaksanaan perintah dan jalur komando untuk operasi militer dan keperluan khusus TNI lainnya.

Penyempurnaan pengaturan dalam SKB yang dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan ini meliputi ;Pertama, pengalokasian anggaran Dipa bagi anggaran Kemhan untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal pada Dipa petikan satker pusat dan Dipa petikan satker daerah. Kedua, kejelasan tugas wewenang dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan negara yaitu KPA, PPA, PPSM, Bendahara Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dan Ketiga, mekanisme penyelesaian tagihan negara di lingkungan Kemhan dan TNI mengikuti ketentuan yang berlaku umum dengan menggunakan mekanisme uang persediaan dan pembayaran langsung.

Dalam rangka fleksibilitas penggunaan dana pada satker pusat, selain menggunakan mekanisme yang berlaku umum juga berlaku kekhususan dengan pemberian uang persedian sesuai rencana kebututuhan per bulan dan apabila kurang dapat meminta tambahan tanpa izin Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Setelah peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan ini ditetapkan, masih perlu diambil langkah-langkah persiapan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Langkah-langkah tersebut antara lain ; Pertama, dialokasikan revisi alokasi anggaran sebagian belanja barang dan sebagian belanja modal dari Dipa satker pusat ke Dipa satker daerah. Kedua, penetapan kembali para pejabat perbendaharaan sesuai dengan peraturan bersama menteri dan ketiga adalah kedua kementerian bersama-sama melakukan sosialisasi keseluruh satker pada Kemhan dan TNI mengenai peraturan bersama ini. (LY)