-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Agus Hamdani Resmi Jabat Bupati Garut

60menit.com
Kamis, 04 April 2013

GARUT - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai Bupati Garut sisa masa jabatan 2009-2014. Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Garut dalam Rangka Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bupati Garut Sisa Masa Jabatan Tahun 2009-2014, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut, Kamis (4/4) pagi.

"Perlu Saya tegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan sampai dengan proses pelantikan Bupati Garut kali ini, adalah proses yang diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dan bukan merupakan suatu kebijakan," ujar Heryawan dalam sambutannya.
 
Pelantikan Wakil Bupati Agus Hamdani menjadi Bupati berdasarkan ketentuan, dan mengingat Aceng HM. Fikri, selaku Bupati Garut masa jabatan 2009-2014, tidak lagi berkedudukan sebagai Bupati Garut sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 17/P Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Sdr. H. Aceng HM. Fikri, S.Ag sebagai Bupati Garut Masa Jabatan 2009-2014, maka pergantian Bupati Garut dilaksanakan dengan mengangkat Wakil Bupati Garut menjadi Bupati Garut definitif.
 
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 131 ayat (1), serta melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, menetapkan untuk mengusulkan pengangkatan Bupati definitif, yaitu Agus Hamdani sampai berakhir masa jabatannya. Dengan demikian, seluruh pengusulan dan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati dilaksanakan dalam rangka menjalankan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, jelas Gubernur.
 
Sejalan dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa "Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya, apabila Kepala Daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya".
 
Adapun terkait dengan pengisian jabatan Wakil Bupati, sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 49/2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat diusulkan jika sisa masa jabatan Bupati lebih dari 18 bulan. Namun mengingat sisa masa jabatan Bupati Garut hanya tinggal 9 bulan lebih hingga  23 Januari 2014, maka pengisian Wakil Bupati tidak dapat dilakukan.
 
Saya berharap agar Bupati Garut yang baru saja dilantik mampu memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Garut selama sisa masa jabatan ke depan, harapnya.

Juga agar segera merekondisi situasi politik di Kabupaten Garut lebih kondusif, terutama menjelang akan diselenggarakannya Pilkada Kabupaten Garut pada bulan September 2013 serta persiapan menghadapi  Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden Tahun 2014 mendatang.
 
Gubernur Heryawan meminta kepada Bupati, agar  fokus pada upaya mengarahkan semua kekuatan pemangku kepentingan di Kabupaten Garut  kepada penyelenggaraan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ditunjang oleh peningkatan profesionalisme birokrasi serta  political will yang mantap, tulus dan iklas, sehingga hasil dari penyelenggaraan pemerintahan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat secara menyeluruh.
 
Selain itu, Gubernur  berharap agar Pemkab Garut memperhatikan hal-hal seperti; mempercepat pembangunan di daerah terpencil dan terisolir terutama terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur wilayah perdesaan. Memperbanyak fasilitas pelayanan publik, termasuk di dalamnya fasilitas pejalan kaki dan tempat penyebrangan, kelengkapan rambu lalu lintas untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, menyiapkan ruang publik yang lebih banyak dan nyaman, serta penyediaan sarana olahraga atau tempat berkumpul untuk melakukan berbagai aktivitas bagi masyarakat ;
 
Membangkitkan kembali komoditas asli Kabupaten Garut, diantaranya Jeruk Garut, Domba Garut, Batik Garutan, jaket kulit, makanan khas garut dan lain-lain. Juga melakukan penertiban PKL dengan baik, teratur dan tanpa ekses, selain dari itu, agar difungsikan dan maksimalkan kembali keberadaan obyek wisata alam yang ada di Kabupaten Garut, seperti pemandian air panas, optimalisasi kawasan wisata air panas kawah darajat, Pantai Ranca Buaya, Ciheulang dan Pameungpeuk sehingga menjadi tujuan objek wisata bertaraf nasional dan Internasional, serta ditunjang oleh pengembangan produk kreatifitas KUMKM khas Kabupaten Garut, demikian harapan Gubernur. (LY/JBR)