-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Mendagri ke Aceh Bahas Bendera Provinsi

60menit.com
Kamis, 04 April 2013



Pendukung bendera Aceh mengibarkan bendera GAM, Senin (01/04) di Banda Aceh.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan bertemu Gubernur Aceh dan DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis (04/04), membahas qanun (peraturan daerah) bendera dan lambang pemerintah Aceh.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Mendagri dalam perjalanan menuju Banda Aceh untuk bertemu Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

"Ya, kami menerima informasi sekitar jam 13.30 WIB, Mendagri dan tiga dirjennya akan datang (ke Banda Aceh)," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (04/04) pagi.

Pada Rabu (03/04) kemarin, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan bertemu dengan Gubernur Aceh, untuk meminta agar bendera dan lambang Aceh yang mirip atribut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diganti.

Kemendagri telah memberi waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh sejak Selasa (2/4) lalu untuk mengevaluasi qanun tersebut, yang ditandai pertemuan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dengan Gubernur Aceh dan jajarannya di Banda Aceh.

Senin (1/4) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta agar persoalan bendera Aceh bisa diselesaikan secara cepat dan tidak berkepanjangan.

Sementara, Pemerintah Aceh sejauh ini tetap bersikukuh bahwa aturan tentang bendera dan lambang yang baru disahkan tidak melanggar aturan yang ada di atasnya.

Perbedaan ini kemudian melahirkan aksi massa kelompok pendukung bendera Aceh dan yang menolaknya di sejumlah wilayah di Aceh.

Konvoi bendera Aceh

Sejumlah laporan menyebutkan ratusan orang tetap melakukan konvoi di sejumlah tempat di Banda Aceh seraya membawa bendera Aceh, Kamis (4/4), meskipun pemerintah pusat dan Aceh sepakat untuk melarangnya.

"Kita akan tetap melakukan komunikasi yang intens pemerintah pusat, untuk menjelaskan bahwa ini hanyalah bendera daerah, bukan bendera kedaulatan... Kita tetap bagian dari Negara Kesatuan Indonesia."

Edrian, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh.

"Pemerintah Aceh sudah melarangnya, tapi bagaimana melarang kehendak rakyat (Aceh). Kita cuma bisa menghimbau," kata Edrian, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Beberapa aparat kepolisian dilaporkan terlihat berjaga-jaga di depan kantor Gubernur Aceh, setelah beredar isu bahwa akan ada pengibaran bendera Aceh, yang sebelumnya telah disahkan DPR Aceh.

Namun demikian, sebuah media lokal di Aceh mengabarkan, terlihat pula puluhan bendera Merah Putih yang dikibarkan di tiang sebuah jembatan di sebuah jalan menuju bandar udara Sultan Iskandar Muda.

Ditanya apakah pemerintah Aceh bersedia mengevaluasi qanun tentang bendera dan simbol Aceh seperti diminta pemerintah pusat, Edrian mengatakan, "Kita akan tetap melakukan komunikasi yang intens dengan pemerintah pusat, untuk menjelaskan bahwa ini hanyalah bendera daerah, bukan bendera kedaulatan... Kita tetap bagian dari Negara Kesatuan Indonesia."

Karena itu, lanjut Edrian, pemeritah pusat tidak perlu mencurigai bendera dan simbol Aceh. "Aceh tetap bagian dari Negara Kesatuan Indonesia. Tidak mungkin bercerai".

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, masyarakat Aceh tidak perlu kehilangan muka dengan evaluasi Qanun, karena ini merupakan hal biasa.

"Banyak perda-perda yang kami batalkan. Sudah 8.500 lebih perda dievaluasi dalam waktu 3,5 tahun ini termasuk Qanun di dalamnya," kata Gamawan.


(bbcindonesia.com)