-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


PERDA KOTA BANDUNG NO 24 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

60menit.com
Sabtu, 18 Mei 2013

Sosialisasi Perda Kota Bandung No. 24 Tahun 2012 Tentang PMKS

Meningkatnya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) merupakan fakta yang tak terbantahkan seiring dengan menguatnya peran Kota Bandung sebagai pusat pertumbuhan sosial dan ekonomi regional, dimana akses terhadap penguasaan ekonomi semakin kompetitif.

Secara garis besar PMKS dapat dikelompokkan menjadi balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, wanita rawan sosial ekonomi (jiwa), korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna susila, pengemis, gelandangan, bekas warga binaan lembaga kemasyarakatan (BWBLK), korban penyalah gunaan NAPZA, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak huni, keluarga bermasalah psikologis, komunikasi adat terpencil, korban bencana alam, korban bencana sosial (Pengungsi), pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV atau AIDS (ODHA) dan keluarga rentan.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi mengenai PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dibuka oleh Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda di Hotel Horison Bandung kepada segenap aparatur Kecamatan , Kelurahan serta perwakilan-perwakilan dari para sukarelawan agar nantinya dapat di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami dan dapat mengambil tindakan yang tepat baik untuk menanganinya maupun mencegah timbulnya PMKS yang baru.

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Penggerak Tim PKK dan PLT Sekeretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto beserta Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Siti Masnun.

Membuka acara Kadis Dinsos Kota Bandung Siti Masnun menyampaikan laporannya terkait penyelenggaraan sosialisasi tersebut sekaligus menyampaikan pula perihal pembangunan Puskesos yang berlokasi di daerah Rancacili.

“Sosialisasi ini diikuti oleh 500 orang peserta yang terdiri dari unsur Muspida, Sekecamatan hingga Kelurahan , Aparatur Kewilayahan , SKPD dan Tenaga Sukarelawan Sosial di Kota Bandung,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar dapat menyampaikan informasi berkaitan dengan Perda 24 Tahun 2012 sehingga seluruh peserta dapat memahaminya dan juga dapat menyampaikannya pada masyarakat, sehingga nantinya masyarakat dapat mengambil tindakan apabila terjadi masalah PMKS di wilayahnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda menyampaikan sambutannya sebelum meresmikan dimulainya sosialisasi tersebut , ia menyampaikan bahwa pada dasarnya penanganan PMKS yang ada di Kota Bandung memang harus ditangani secara komprehensif dan tidak mungkin dilakukan secara serta merta.

“Sebagai salah satu masalah utama di Kota besar seperti Bandung , menangani permasalahan PMKS harus dengan cara komprehensif dan dengan adanya Perda 24 Tahun 2012 ini maka penanganannya dilakukan denga 6 cara yaitu, preventif , kuratif, rehabilitatif, perlindungan, penunjang dan pengembangan,” paparnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa Pemerintah kota Bandung sedang berupaya membangun Pusat Kesejahteraan Sosial yang akan menampung para warga masyarakat yang memiliki masalah PMKS.

“Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang mengupayakan untuk pembangunan Puskesos yang berlokasi di Rancacili Kecamatan Rancasari , dengan luas lahan 7,1 Hektar dan dilengkapi dengan sarana PMKS, fasilitas workshop serta pelatihan – pelatuhan berbagai penyandang PMKS yang harapan kedepannya dengan adanya Puskesos ini maka nanti apabila ada PMKS akan dapat ditangani serta diberikan bekal keterampilan sehingga dapat dilepas lagi ke masyarakat,” tegasnya.

Menutup sambutannya Ayi menyampaikan bahwa ia berharap para peserta yang sudah dibekali dengan pengetahuan dari sosialisasi ini dapat menularkan pengetahuannya pada masyarakat sehingga secara bersama-sama masyarakat dapat dengan benar menangani permasalahan Kesejahteraan Sosial yang muncul.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini para peserta dapat mendapat pengetahuan mengenai Perda nomor 24 Tahun 2012 serta juga dapat menyampaikannya pada masyarakat sehingga pada akhirnya penanganan serta penyelenggaraan masalah kesejahteraan sosial dapat ditangani dengan prosedur yang benar dan tepat sasaran,” tutupnya.

PENYULUHAN SOSIAL KELILING

Sebagai sebuah Kota yang berkembang serta dalam pergeseran menjadi sebuah kota Metropolitan , Kota Bandung sudah pasti memiliki PMKS atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dimana kriteria PMKS adalah seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang terkena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai dan lancar.

Secara garis besar PMKS dapat dikelompokkan menjadi balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, wanita rawan sosial ekonomi ( jiwa ), korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna susila, pengemis, gelandangan, bekas warga binaan lembaga kemasyarakatan (BWBLK), korban penyalah gunaan NAPZA, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak huni, keluarga bermasalah psikologis, komunikasi adat terpencil, korban bencana alam, korban bencana sosial (Pengungsi), pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV atau AIDS ( ODHA ) dan keluarga rentan.

Sehubungan dengan hal tersebut Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda melaksanakan Sosialisasi kepada warga Kecamatan Babakan Ciparay pada hari Rabu, (15/05) di Aula Kecamatan Babakan Ciparay agar masyarakat dapat memahami dapat mengambil tindakan yang tepat baik untuk menanganinya maupun mencegah timbulnya PMKS yang baru.

Setibanya di Kecamatan Babakan Ciparay Ayi langsung disambut oleh Camat Babakan Ciparay Dedi Sutedi dan Kepala Dinas Sosial Siti Masnun yang langsung mendampingi menuju Aula Kecamatan untuk melaksanakan Sosialisasi.

Dalam sosialisasinya Ayi memaparkan bahwa meskipun sebagian dari PMKS bukan warga Bandung tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Bandung dan juga Warga Bandung untuk ikut menanganinya.

“ sebagai Kota Jasa yang berkembang menjadi Metropolitan sudah pasti banyak pula pendatang dari daerah lain datang dan mengadu nasib di Kota Bandung sehingga sudah pasti pula dari para pendatang yang gagal mencari peruntungan menjadi PMKS di Kota Bandung karena mereka tidak bisa kembali ke tempat asalnya, hal ini sudah tentu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Bandung beserta warganya untuk menanganinya dengan alasan kemanusiaan,” jelasnya.

Lebih jauh Ayi menegaskan juga bahwa penanganan PMKS akan lebih optimal apabila secara pro aktif masyarakat bahu-membahu ikut menangani , karena dengan partisipasi masyarakat maka kendala-kendala yang mengakibatkan munculnya PMKS dapat di deteksi secara dini dan akan mendapatkan penanganan secara segera.

“Masyarakat merupaka salah satu komponen yang diandalkan dalam menangani masalah PMKS yang terjadi dilingkungannya , karena masyarakat dapat secara dini mendeteksi gejala dan juga akan lebih mengetahui latar belakang terjadinya PMKS pada seseorang atau keluaraga , sehingga cara menanganinya pun akan lebih obyektif dan efektid,” tegasnya.

Menambahkan arahannya Ayi juga mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan lebih memfasilitasi penanganan PMKS yang terjadi di Masyarakat termasuk juga akan memotivasi pihak ketiga agar dapat membantu masyarakat dalam menangani PMKS di lingkungannya.

“Pemerintah Kota Bandung akan terus memfasilitasi para PSKS dan masyarakat dalam melakukan penanganan masalah-masalah sosial dan PMKS karen mereka adalah ujung tombak yang paling terdepan serta paling efektif dalam menangani masalah tersebut, selain itu agar para PSKS dan masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal maka Pemerintah juga akan mendorong Dunia Usaha agar merealisasikan program-program CSR (Corporate Social Responsibilty) nya untuk kegiatan – kegiatan yang bersifat sosial,” tutupnya. (ADV)

Tayang Per Tanggal 18 Mei 2013