-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Menag Minta RUU Jaminan Produk Halal Segera Disahkan

60menit.com
Kamis, 19 Desember 2013


INDRAMAYU - Menteri Agama, Suryadharma Ali, berharap agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal segera disahkan menjadi undang-undang (UU). Dia pun meminta agar masyarakat, baik yang menjadi konsumen maupun produsen, memperhatikan kehalalan semua produk. ''(Pengesahan RUU tentang Jaminan Produk Halal menjadi UU) diharapkan tahun ini bisa selesai,'' ujar Menag  saat ditemui usai melepas acara Gerak Jalan Kerukunan di Sport Center Indramayu, Rabu (18/12).

Menag mengakui, realisasi pengesahan RUU tentang Jaminan Produk Halal akan sulit terwujud tahun ini. Pasalnya, konsentrasi para anggota dewan  sudah bercabang ke persiapan pemilu 2014. Namun, Menag akan tetap mendorong DPR bersama-sama dengan Pemerintah untuk segera membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal menjadi UU. 

Ketika ditanya mengenai kendala yang menyebabkan lamanya penyelesaian pengesahan RUU Jaminan Produk Halal, Menag menyebutkan, saat ini hanya tinggal sedikit perbedaan-perbedaan pandangan dari sejumlah pihak. Di antaranya mengenai kewenangan yang menerbitkan sertifikat maupun mengenai laboratorium (yang memeriksa kehalalan suatu produk). ''Insya Allah dalam waktu dekat akan segera selesai,'' terang Suryadharma.

Menag menambahkan, pengesahan RUU Jaminan Produk Halal itu merupakan salah satu target dari kampanye peningkatan penggunaan produk halal di tengah masyarakat. Target lainnya, tumbuhnya kesadaran para produsen dan konsumen terhadap kehalalan produk. Menag mengungkapkan, para produsen, termasuk juga pedagang di pasar tradisional dan modern, diharapkan memperhatikan dan memprioritaskan kehalalan produk-produknya.

Dia menilai, produsen dan pedagang yang mengutamakan kehalalan produknya tidak akan mengalami kerugian. Bahkan seblaiknya justru akan mendapat kepercayaan dari konsumen. Selain itu, tambah Menag, para produsen juga harus segera memeriksakan produknya agar mendapatkan sertifikat halal atau tidak halal. Setelah itu, bukti halal atau tidak halal tersebut kemudian  dicantumkan pada produknya.

Menag menambahkan, masyarakat yang menjadi konsumen sangat membutuhkan informasi mengenai kehalalan suatu produk. Dengan dicantumkannya label/sertifikat halal, maka masyarakat bisa memastikan kehalalan produk yang dikonsumsinya.

''Mendapatkan informasi apakah produknya halal atau tidak halal merupakan hak setiap konsumen,'' tegas Menag.  Sedangkan dari sisi konsumen, Menag berharap agar kesadaran konsumen tentang kehalalan produk juga dapat meningkat. Dia meminta agar setiap kali masyarakat berbelanja suatu produk, baik di pasar tradisional maupun modern, diteliti dulu kehalalan produknya. ''Kalau memang (produknya) tidak halal, ya tinggalkan,'' kata Menag. (lilis/mkd/mkd)