-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


SURAT EDARAN

60menit.com
Selasa, 15 April 2014



SURAT EDARAN


Menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor B/4134/MENLH/KP/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Arahan Pelaksanaan Pasal 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Surat Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 660.1/117/Amdal/2014 tanggal 13 Januari 2014 perihal Tindak lanjut Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, maka disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :
  1. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 21 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, wajib untuk menyelesaikan Dokumen Lingkungan;
  2. Untuk itu maka akan segera dilakukan identifikasi dan verifikasi terhadap usaha dan/atau kegiatan namun tidak memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup sebelum diberlakukannya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup paling lambat 3 Oktober 2014;
  3. Menindaklanjuti hasil identifikasi dan verifikasi tersebut maka Walikota akan melakukan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis paling lambat 18 (Delapan belas) bulan sejak Surat Edaran ditetapkan yang isinya memerintahkan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membuat Dokumen Lingkungan Hidup, dan diberikan jangka waktu untuk menyelesaikan dan mendapatkan keputusan dokumen lingkungan hidup paling lambat 6 (enam) bulan sejak sanksi teguran tertulis diterbitkan;
  4. Tata cara penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup sesuai dengan format dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi usahadan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
  5. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Serta sudah diperiksa dan dinilai, tetapi belum disahkan, maka Walikota segera menerbitkan keputusan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ditetapkan;
  6. Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak menyelesaikan kewajiban menyusun Dokumen Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud diatas dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan ketentuan Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).
Oleh karenanya, agar segera menyusun dokumen lingkungan untuk kegiatan kantornya masing-masing dan kegiatan lainnya yang termasuk Kriteria wajib memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DPLH dan DELH) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dokumen Lingkungan Hidup dan Peraturan Walikota Bandung No. 884 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

WALIKOTA BANDUNG
TTD
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL, ST., M.UD