-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Cara Gampang Membuat Paspor Biasa dari Mulai Prosedur, Masa Berlaku dan Biaya

60menit.com
Kamis, 08 Mei 2014

UMUM
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
1. Paspor biasa terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik; dan
b. Paspor biasa nonelektronik.
2. Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

PERSYARATAN
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah
Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di
luar negeri;
e. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian
pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang
telah mengganti nama.
2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah
Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan
yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut;
dan
a. Paspor lama.
3. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian
setempat bagi yang paspornya hilang;
a. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk
memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
b. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
c. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat
berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
d. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses
penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
4. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau
Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak
bulan September 2008, melampirkan:
. Paspor Biasa;
a. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi
permohonan kartu tanda penduduk; dan
b. kartu keluarga.

PROSEDUR
1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah
Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor
Imigrasi;
2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah
Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
3. Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
a. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom
yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang
selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa
wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
b. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada
Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai
persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan
melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan
tanda bukti pra permohonan.
c. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh
pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian
dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
d. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan,
apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar
pencegahan.
e. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah
memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar
pencegahan.
f. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara
Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
g. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor
perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran
kepada pemohon.
h. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan
foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip
antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan
nomor antrian pada layar monitor.
i. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik
jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari
terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
j. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu
panggilan lagi untuk proses wawancara.
k. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai
persyaratan pada saat proses wawancara.
l. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen
persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon
menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
m. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila
pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati
diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil
penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka
permohonannya dapat ditolak.
n. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi
persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor
dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan
diteruskan kepada petugas pencetakan.
o. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan
halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan /
endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor
dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika
ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor
tanpa dikenakan tarif.
p. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada
paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor
dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan
peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
q. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi
kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti
penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
r. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari
kerja setelah proses wawancara.
s. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas
tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.


MASA BERLAKU DAN BIAYA
1. Masa Berlaku :
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal
diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak
berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut
untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2. Biaya :
1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih
berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp.
400.000,-
7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih
berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp.
800.000,-
9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis
Biometrik Rp. 55.000-,

(Source : imigrasi.go.id)