-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Satpol PP Subang Tangani Penambangan Bermasalah

60menit.com
Selasa, 24 Februari 2015

http://jabarprov.go.id/assets/images/berita/gambar_11181.jpg

SUBANG - Galian type C yang beroperasi di wilayah Kali Cilamatan RW 20 Blok Conto Kelurahan Pasirkareumbi Subang. 

banyak dikeluhkan warga. Menurut Lurah Pasirkareumbi, Dadi Iskandar, warga mengeluhkan rusaknya jalan lingkungan akibat  kendaraan tonase berat yang hilir-mudik mengangkut pasir. "Keluhan warga lainnya ialah getaran (dari aktifitas galian) yang dikhawatirkan merusak rumah," ujar Dadi kepada ObsessionNews.com di ruang kerjanya, Senin (23/2). Gangguan lainnya, lanjut Dadi ialah kebisingan hilir-mudiknya dumptruck yang seringkali ugal-ugalan sehingga membahayakan warga.

Mengenai kerusakan jalan yang ditmbulkan, lanjut Dadi terutama jalur jalan yang sering digunakan oleh warga. Khususnya jalur jalan sekitar Kampus Universitas Subang. Ternyata aktifitas galian tersebut tidak dibekali oleh perijinan.

"Upaya teguran kepada pengelola dilakukan. Namun tidak dihiraukan. Kami pun melayangkan surat kepada Satpol PP, Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi, pen), Muspika serta instansi terkait lainnya," jelas Dadi. Akibat lambannya penertiban Galian di Cilamatan ini, lanjut dadi, muncul dugaan yang tidak mengenakan bahwa pihak Kelurahan "mendapat upeti" dari pengelola. "Padahal kami tidak pernah menerimanya. Dan kami tidak butuh. Yang penting lingkungan nyaman," tegas Dadi.

Mengenai pengaduan pihak Kelurahan Pasikareumbi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Asep Setia Permana membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan. Kemudian ditindaklanjuti memeriksa pengelolanya. Keberadaan galian tersebut melanggar Perda Tata Ruang. "Sesuai Perda (Tata Ruang) di Kecamatan Subang tidak boleh ada Galian C," ujar Asep yang dihubungi melalui telepon seluler.

Hal ini dibenarkan oleh Penyidik PNS Satpo PP, Dadeng Supriatna yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pengelolanya. Dasar pemeriksaan ialah Surat Peringatan Kelurahan Pasirlkareumbi No. 300/54/Tib tertanggal 20 Januari 2015 dan Surat Distamben Kabupaten Subag No. 51.3/80-Pertamben tanggal 4 Pebruari 2015.

Hasilnya pihak pengelola menyadari kesalahanya dan akan segera menghentikan operasinya. "Apabila mereka tetap keukeuh maka kami akan ambil tindakan tegas," ujar Dadeng.

Telah Beroperasi Puluhan Tahun Menurut Dadeng, dari laporan masyarakat pertambangan di Kali Cilamatan Blok Conto Pasirkareumbi tersebut memang galian pasir yang telah berjalan puluhan tahun. Awalnya operasi galian yang dilakukan secara manual (dengan alat sederhana). Sehingga aktifitas galian tidak mengganggu lingkungan. Lama kelamaan kemudian menggunakan alat berat bekhoe.

Tetapi sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2014 tentang zonasi kegiatan penambangan, telah menetapkan 29 kecamatan dari 30 kecamatan sedangkan untuk wilayah Kecamatan Subang tidak diperkenankan untuk kegiatan penambangan.

Sedangkan untuk kegiatan diwilayah yang diijinkan pun harus menempuh perijinan yang berlaku. Dikatakan Dadeng, pihak Sat Pol PP tengah menangani pelanggaran kegiatan penambangan di 2 lokasi. (LY/Jbr)