-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Nilai SAKIP Kota Bandung Tertinggi

60menit.com
Rabu, 24 Juni 2015

BANDUNG - Wakil walikota Bandung, Oded M Danial mengatakan dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2015, Kota Bandung memiliki nilai tertinggi yaitu 55,14. Nilai tersebut masih tertinggi diantaranya kota-kota lainnya di Indonesia.

Menurutnya, penilaian nilai tertinggi itu dikarenakan para SKPD di Kota Bandung memiliki pemahaman tentang sasaran, indikator dan target dalam perjanjian kinerja. Para SKPD juga memiliki pemahaman yang jauh lebih baik terkait cascading, pemahaman tentang penyusunan laporan serta mampu mengembangkan aplikasi SILAKIP yang cukup membantu dalam penguatan kinerja dan transparansi.

"Kami bersyukur melalui aplikasi SILAKIP ini unsur pimpinan dapat memantau capaian kinerja dari setiap SKPD dimananpun dan kapanpun, termasuk di ruang Bandung Command Center,"ujarnya saat acara Pra-Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2015 di Ruang Serba Guna, Balaikota Bandung, Rabu (24/6).
           
Kegiatan Pra-Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2015 di Kota Bandung merupakan salah satu bentuk perhatin dan dukungan dari Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Bandung, maka Oded mengharapkan dengan kegiatan tersebut akan diperoleh gambaran kekurangan yang masih di jumpai dalam pelaksanaan SAKIP di Bandung.

"Kekurangan dan atau rekomendasi tersebut harus kita perbaiki dan sempurnakan sebelum kegiatan evaluasi AKIP kota Bandung tahun 2015 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2015,"ungkapnya.
           
Mencermati pertanggungjawaban kinerja yang akuntabel dari setiap SKPD, oded mengharapkan agar dapat merumuskan perjanjian kinerja yang tepat sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Karena menurutnya, perjanjian kerja merupakan janji Pemerintah Kota Bandung dan seluruh SKPD kepada warga masyarakat Bandung.
           
Ia menuturkan jika kepala SKPD harus mampu menjelaskan janji kinerja berorientasi hasil  yang tertuang dalam perjanjian kinerja sebagai hal-hal yang kritis bagi pencapaian visi dan misi organisasi dan Pemerintah Kota Bandung.
           
"Pertanggungjawaban atas perjanjian kinerja yang diperjanjikan merupakan hal yang sangat krusial. Karena atas target-target kinerja yang diperjanjikan tersebut harus dapat dipenuhi,"
           
Hal itu bahkan secara jelas diamanatkan dalam pasal 118 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pejabat pimpinan tinggi atau Kepala SKPD harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati.
           
"Terhadap pejabat pimpinan tinggi atau kepala SKPD yang tidak memenuhi kinerja yang dipernjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya,"tandasnya. (al/cp/zh)