-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ridwan Kamil : Taksi Uber Boleh Operasional, Asal Berbadan Hukum

60menit.com
Selasa, 08 September 2015

BANDUNG - Menyikapi masalah taksi uber yang keberadaannya menjadi polemik, Walikota Bandung Ridwan Kamil akhirnya memutuskan menolak keberadaan moda transportasi tersebut.
Hal itu ia putuskan karena Uber sampai saat ini tidak memiliki aspek legalitas.

Menurutnya, Uber harus memenuhi persyaratan yang dipenuhi untuk beroperasi secara legal.

"Jika Uber mau melegalisasi, harus berbadan hukum, punya asuransi penumpang, ada kantor yang jelas dan mengkuningkan plat nomor," ujarnya di Pendopo Walikota, Senin (7/9).

Pria yang kerap disapa Emil ini menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menambahkan. Jatah taksi hingga 800 unit. Namun menurutnya, jumlah tersebut belum tahu akan kepada siapa diberikan.

Ia berujar, taksi uber bisa saja mendapat bagian jatah tersebut. Karena Uber bisa masuk lewat dua pintu yaitu taksi reguler atau mobil sewa.

"Uber ini bisa masuk taksi reguler atau mobil sewa. Karena mobil sewa juga aturannya harus plat kuning,"ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Ridwan Kamil keputusan legal dan tidak legalnya Uber berada di pengusah uber itu sendiri. Jika masih ingin menjadi sarana transportasi, ia menyarankan uber harus segera memenuhi syarat legalitas.

"Bola keputusannya ada di timnya Uber. Jika bisa dipenuhi, itu solusinya," imbuhnya. Karena dilihat dari kepuasaan masyarakat di hasil seminar ITB beberapa waktu lalu. Transportasi ini melayani daerah yang biasanya taksi jarang datang.

"Uber ini menguntungkan, karena melayani masyarakay dengan baik. Survenya 48 persen mereka ini melayani daerah yang taksi jarang datang,"tuturnya.

Sementara itu, untuk keputusan Gojek ia menjelaskan jika transportasi roda dua itu belum ada perundangannya yang mengatur, sehingga tidak ada referensi hukumnya.

Menurutnya, Indonesia belum ada aturan pengoperasian ojek. Ia pun belum bisa memutuskan apapun soal gojek atau ojek pangkalan.

"Referensi itu harus dari Pemerintah Pusat karena ojek dan gojek tidak ada dasar hukumnya,"terangnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mendamaikan kedua pihak ini, serta bisa mengedukasi ojek pangkalan.

"Tugas Dishub bukan hanya mendamaikan, tapi mengupgrade dan mengedukasi ojek pangkalan," pungkasnya. (cep/zhov)