-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pemerintah Dinilai Terlambat Memikirkan soal "Tax Haven" dan "Tax Amnesty"

60menit.com
Minggu, 10 April 2016


60 Menit.com - Munculnya dokumen 'Panama Papers' dan 'Offshore Leaks' dinilai sebagai momentum bagi Pemerintah untuk segera membenahi regulasi perbankan dan perpajakan dalam konteks globalisasi.
Pasalnya, selama ini kebijakan Pemerintah dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan sektor bisnis.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah saat ini tidak dikontekstualisasikan secara global.

Terbukti dengan adanya keterlambatan Pemerintah dalam membuat kebijakan tax amnesty dan persoalan tax haven. (baca: Jangan Rancu, Ini Perbedaan "Panama Papers" dan "Offshore Leak")

"Kita tidak pernah melihat apa yang dilakukan oleh negara lain. Pemerintah terlambat memikirkan soal tax haven dan tax amnesty. Pemerintah belum memikirkan kesana, makanya banyak pengusaha yang lari ke luar negeri," ujar Erwan dalam diskusi Perspektif Indonesia oleh Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Ia menambahkan, saat ini banyak aturan-aturan yang memberatkan para pebisnis, misalnya soal perizinan dan dwelling time, termasuk soal sistem perpajakan. (baca: Panama Papers, Puncak Gunung Es Masalah Perpajakan Dunia)

Menurut Erwan, Presiden Joko Widodo harus segera menyadari ada persoalan besar dalam pengelolaan perusahaan dalam negeri.

Jika tidak, kata Erwan, akan lebih banyak pengusaha yang akan menaruh uangnya di luar negeri.
Pemerintah bisa memulainya dengan membuat regulasi yang memudahkan, keamanan dan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Karena ketiga faktor tersebut menjadi alasan kenapa banyak orang lebih memilih mendirikan perusahaan di luar negeri.

"Saya kira alasan pengusaha menyimpan uangnya di luar negeri karena kemudahan administrasi dan kepastian hukum. Ini sangat ironis. Pemerintah ketinggalan dengan sektor bisnis," kata dia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mendorong DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.

Salah satu hal yang menjadi pendorong adalah munculnya nama-nama warga negara Indonesia yang memiliki aset di negara tax haven dalam dokumen "Panama Papers".

"Ini kami lihat dari perspektif positif, apalagi kami akan mengeluarkan (RUU) tax amnesty sehingga jadi klop," ujar Pramono di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Dalam dokumen itu terdapat nama-nama petinggi negara dan tokoh publik di dunia, tak terkecuali dari Indonesia.

Memang belum tentu ada pelanggaran hukum bagi orang-orang yang namanya tercantum dalam "Panama Papers". Namun, dokumen itu disinyalir memperlihatkan banyaknya pengusaha Indonesia yang menghindari pembayaran pajak dalam jumlah besar.

Dengan adanya pengampunan pajak, pengusaha-pengusaha asal Indonesia itu diharapkan dapat mengembalikan uangnya ke Indonesia. (Zhovena - IK)