Zhovena 16 Desember 2016
BANDUNG, 60 MENIT.COM - Menyikapi Penghargaan
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Prov. Jabar yang diterima oleh Pemkab
Bandung pada Desember ini, bahwa kabupaten Bandung meraih juara ke 2 Setelah
Kota Depok, Tetapi hal ini sangat diragukan dikarenakan fakta lapangan dari
warga masyarakat Kabupaten Bandung masih belum merasakan mudahnya informasi Pemkab
Bandung.
Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kabupaten Bandung
menyayangkan masyarakat masih kesulitan mengakses informasi Pemerintah Daerah.
Padahal Kabupaten Bandung sudah menerima penghargaan dalam penerapan
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Infomasi (KI)
Provinsi Jabar.
"Penghargaan seperti ini malah menjadi pembenaran
atau justifikasi untuk Pemda, mereka jadi merasa telah melaksanakan UU KIP
dengan baik. Padahal kenyataannya, jangankan masyarakat umum, masyarakat yang
berkepentingan seperti LSM dan organisasi lainnya kerap kali kesulitan
mengakses dokumen publik seperti Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan lainnya sangat sulit. Ini kami alami dan rasakan
langsung, ketika kami sebagai masyarakat mengajukan permohonan," kata
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum FDA, Deni Abdulah, Jumat (16/12/16).
Kenyataan ini, kata Deni, sangat disayangkan tidak
dijadikan salah satu penilaian oleh KI. Selain itu, sebaiknya penilaian atau
pemberian peringkat ini, dilakukan terbalik, bukan dari yang terbaik tapi
justru peringkat ini diberikan kepada Pemda yang terburuk dalam hal pengelolaan
keterbukaan informasi publik nya. Kata dia, sebaiknya, sebelum memberikan
penghargaan ini, KI juga melakukan poling langsung kepada masyarakat.
"Selain itu, KI juga harus menjelaskan hubungan
parameter dan kajian dari pemberian peringkat ini. Kalau saya lihat, KI ini
masih terjebak dalam aktivitas normatif saja, dan saya juga menilai tidak ada
upaya dari KI untuk mendorong Pemda sebagai penyedia informasi publik bisa
diakses oleh masyarakat luas, kan selama ini yang meminta informasi publik
hanya LSM, organisasi tertentu saja,"katanya.
Padahal, lanjut Deni, alangkah baiknya, jika Pemda
sebagai penyedia informasi publik ini, bisa diakses oleh masyarakat luas.
Karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi atau bahkan dokumen
publik terkait pembangunan yang ada di daerahnya.
"Sayangnya KI ini masih terjebak dengan aktivitas
normatif. Tidak ada program atau terobosan yang dilakukan KI untuk mendorong
pemerintah sebagai pengelola dan penyedia informasi publik agar bisa diakses
oleh masyarakat luas. KI tidak hanya duduk menunggu adanya sengketa informasi
publik saja,"ujarnya.
Karena sejatinya, kata Deni, lembaga KI ini bukanlah
instansi pasif seperti pengadilan, yang diam menunggu datangnya pengaduan
sengketa informasi publik. Tapi sebaiknya aktif mendorong terbukanya akses
informasi publik yang diberikan oleh Pemda sebagai pemberi pelayanan informasi
publik.
"Alangkah baiknya jika masyarakat umum pun bisa
dengan mudah mengakses dokumen informasi publik. Masyarakat bisa mengetahui
rencana pembangunan di daerahnya,"ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bandung
kembali meraih penghargaan dalam penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) oleh Komisi Infomasi (KI) Provinsi Jabar. Tak tanggung-tanggung
empat katagori penghargaan, termasuk mempertahankan peringkat I untuk kategori
Jenis Informasi Publik Berkala Tingkat Provinsi Jabar 2016.
"Tahun ini Alhamdulilah kami bisa
mempertahankannya. Ini semua berkat kerja keras seluruh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab
Bandung,"kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Sofian
Nataprawira, usai menerima piala penghargaan KIP pada acara Pemeringkatan Hasil
Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2016 di Aula Barat Gedung Sate
Kota Bandung, Kamis (15/12/16).
Sofian mengatakan, dalam implementasi KIP ini,
pihaknya meraih tiga katagori penghargaan. Pemkab Bandung berhasil menduduki
posisi kedua untuk katagori Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik.
Bahkan, hal yang paling membanggakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kabupaten Bandung, masuk dalam dua besar dari 15 Bappeda di Jabar
yang dinilai dapat menerapkan Standar Layanan Informasi dan Penyedian Informasi
Publik. Secara umum dalam penerapan UU KIP ini, Pemkab Bandung, berhasil
menduduki peringkat ke dua setelah kota Depok. Tentunya, hal tersebut,
merupakan prestasi dan menunjukkan peningkatkan kinerja PPID untuk terus
meningkatkan kualitas layanan informasi.
"Ini menunjukan kinerja OPD dalam meningkatkan
layanan informasi publik cukup signifikan. Ini tidak terlepas dari peran dan
pembinaan yang dilakukan oleh PPID Utama,"ujarnya.
Ketua KI Provinsi Jabar Dan Satriana menjelaskan
tujuan pemeringkatan ini adalah untuk mendorong percepatan penerapan UU KIP di
Jawa Barat.
"Ini didasarkan pengalaman kami dalam
menyelesaikan sengketa informasi publik. Dari 446 pengajuan permohonan
penyelesaian sengketa yang kami terima selama tahun 2015 sebesar 97 persen,
merupakan sengketa informasi dengan badan publik kabupaten/kota. Ini menunjukan
badan publik di lingkup kabupaten/kota merupakan badan publik yang strategis
dan banyak berhubungan langsung serta mendapat perhatian
masyarakat,"katanya.
Dan melanjutkan, pada tahun ini pihaknya menjadikan
Bappeda Kabupaten/Kota di Jabar sebagai unit kerja yang dimonitoring. Dengan
pertimbangan Bappeda merupakan unit kerja strategis yang seharusnya mengelola
dan mengkoordinir informasi untuk kepentingan perencanaan pembangunan
pemerintah kabupaten/kota. //Zho