-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Informasi Pemda Kabupaten Bandunng Masih Sulit Diakses Warganya

60menit.com
Sabtu, 17 Desember 2016


Zhovena 16 Desember 2016

BANDUNG, 60 MENIT.COM - Menyikapi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Prov. Jabar yang diterima oleh Pemkab Bandung pada Desember ini, bahwa kabupaten Bandung meraih juara ke 2 Setelah Kota Depok, Tetapi hal ini sangat diragukan dikarenakan fakta lapangan dari warga masyarakat Kabupaten Bandung masih belum merasakan mudahnya informasi Pemkab Bandung. 

Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kabupaten Bandung menyayangkan masyarakat masih kesulitan mengakses informasi Pemerintah Daerah. Padahal Kabupaten Bandung sudah menerima penghargaan dalam penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Infomasi (KI) Provinsi Jabar.

"Penghargaan seperti ini malah menjadi pembenaran atau justifikasi untuk Pemda, mereka jadi merasa telah melaksanakan UU KIP dengan baik. Padahal kenyataannya, jangankan masyarakat umum, masyarakat yang berkepentingan seperti LSM dan organisasi lainnya kerap kali kesulitan mengakses dokumen publik seperti Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan lainnya sangat sulit. Ini kami alami dan rasakan langsung, ketika kami sebagai masyarakat mengajukan permohonan," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum FDA, Deni Abdulah, Jumat (16/12/16).

Kenyataan ini, kata Deni, sangat disayangkan tidak dijadikan salah satu penilaian oleh KI. Selain itu, sebaiknya penilaian atau pemberian peringkat ini, dilakukan terbalik, bukan dari yang terbaik tapi justru peringkat ini diberikan kepada Pemda yang terburuk dalam hal pengelolaan keterbukaan informasi publik nya. Kata dia, sebaiknya, sebelum memberikan penghargaan ini, KI juga melakukan poling langsung kepada masyarakat.

"Selain itu, KI juga harus menjelaskan hubungan parameter dan kajian dari pemberian peringkat ini. Kalau saya lihat, KI ini masih terjebak dalam aktivitas normatif saja, dan saya juga menilai tidak ada upaya dari KI untuk mendorong Pemda sebagai penyedia informasi publik bisa diakses oleh masyarakat luas, kan selama ini yang meminta informasi publik hanya LSM, organisasi tertentu saja,"katanya.

Padahal, lanjut Deni, alangkah baiknya, jika Pemda sebagai penyedia informasi publik ini, bisa diakses oleh masyarakat luas. Karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi atau bahkan dokumen publik terkait pembangunan yang ada di daerahnya.

"Sayangnya KI ini masih terjebak dengan aktivitas normatif. Tidak ada program atau terobosan yang dilakukan KI untuk mendorong pemerintah sebagai pengelola dan penyedia informasi publik agar bisa diakses oleh masyarakat luas. KI tidak hanya duduk menunggu adanya sengketa informasi publik saja,"ujarnya.

Karena sejatinya, kata Deni, lembaga KI ini bukanlah instansi pasif seperti pengadilan, yang diam menunggu datangnya pengaduan sengketa informasi publik. Tapi sebaiknya aktif mendorong terbukanya akses informasi publik yang diberikan oleh Pemda sebagai pemberi pelayanan informasi publik.

"Alangkah baiknya jika masyarakat umum pun bisa dengan mudah mengakses dokumen informasi publik. Masyarakat bisa mengetahui rencana pembangunan di daerahnya,"ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bandung kembali meraih penghargaan dalam penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Infomasi (KI) Provinsi Jabar. Tak tanggung-tanggung empat katagori penghargaan, termasuk mempertahankan peringkat I untuk kategori Jenis Informasi Publik Berkala Tingkat Provinsi Jabar 2016.

"Tahun ini Alhamdulilah kami bisa mempertahankannya. Ini semua berkat kerja keras seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bandung,"kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira, usai menerima piala penghargaan KIP pada acara Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2016 di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (15/12/16).

Sofian mengatakan, dalam implementasi KIP ini, pihaknya meraih tiga katagori penghargaan. Pemkab Bandung berhasil menduduki posisi kedua untuk katagori Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik. Bahkan, hal yang paling membanggakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung, masuk dalam dua besar dari 15 Bappeda di Jabar yang dinilai dapat menerapkan Standar Layanan Informasi dan Penyedian Informasi Publik. Secara umum dalam penerapan UU KIP ini, Pemkab Bandung, berhasil menduduki peringkat ke dua setelah kota Depok. Tentunya, hal tersebut, merupakan prestasi dan menunjukkan peningkatkan kinerja PPID untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi.

"Ini menunjukan kinerja OPD dalam meningkatkan layanan informasi publik cukup signifikan. Ini tidak terlepas dari peran dan pembinaan yang dilakukan oleh PPID Utama,"ujarnya.

‪Ketua KI Provinsi Jabar Dan Satriana menjelaskan tujuan pemeringkatan ini adalah untuk mendorong percepatan penerapan UU KIP di Jawa Barat.

"Ini didasarkan pengalaman kami dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Dari 446 pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang kami terima selama tahun 2015 sebesar 97 persen, merupakan sengketa informasi dengan badan publik kabupaten/kota. Ini menunjukan badan publik di lingkup kabupaten/kota merupakan badan publik yang strategis dan banyak berhubungan langsung serta mendapat perhatian masyarakat,"katanya.

Dan melanjutkan, pada tahun ini pihaknya menjadikan Bappeda Kabupaten/Kota di Jabar sebagai unit kerja yang dimonitoring. Dengan pertimbangan Bappeda merupakan unit kerja strategis yang seharusnya mengelola dan mengkoordinir informasi untuk kepentingan perencanaan pembangunan pemerintah kabupaten/kota. //Zho