-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Jasa Angkutan Umum “Mesti Dibuatkan Aturan”

60menit.com
Minggu, 26 Maret 2017



Jasa Angkutan Umum “Mesti Dibuatkan Aturan”

Tedi Nugraha (Gabungan Pengemudi Taksi Bandung)
BANDUNG, 60 MENIT.COM – Menyikapi bentrok anatara pengemudi angkot, taksi umum dengan taksi online dikota bandung khususnya adalah merupakan permasalahan yang serius dan perlu  disikapi secara adil oleh pemerintah setempat, apabila hal ini diabaikan maka kericuhan ini akan terus berlanjut dan para pengusaha angkutan umum yang ada di kota bandung merasa diberlakukan tidak adil oleh pemerintah kota bandung. 

Menurut Tedi Nugraha dari Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) yang ditemui oleh Wartawan 60Menit.Com “Bahwa permasalahan yang dihadapi pasca munculnya taksi online yang berplat hitam adalah: 1.pendapatan taksi konvensional menurun drastis sampai 70-80%. 2.terjadinya gesekan di kalangan para pengemudi baik dari taksi konvensional maupun taksi online.3.kemacetan dimana mana.4.taksi konvensional yg beroperasi hanya 20% boleh di cek di setiap poll taksi.
Harapan dari kami adalah,1. Menolak permenhub 32 (walaupun hasil 11 point revisinya masih pro dan kontra), 2. Segera aparat kepolisian dan dishub menindak taksi yg berbasis aplikasi yg berplat hitam (sudah ada kesepakatan di ttd pada saat aksi 9 Maret)
Himbauan, khusus buat pemangku kebijakan di kota Bandung seharusnya ikut menyelesaikan permasalahan transportasi jangan dibuat menjadi bola panas contohlah walikota Tangerang bisa memfasilitasi sehingga ada solusi, pungkas Tedi.

Mengacu pada pemerintah pusat bahwa Polemik jasa ojek berbasis aplikasi online bergulir kembali kala Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melarang kehadiran Gojek cs karena tidak sesuai undang-undang transportasi. Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, sepaham hal tersebut memang harus diatur.
"Dalam konteks Gojek itu harus ada aturan, undang-undang yang kita harus hormati, karena itu standing. Hanya saja sekarang setelah ada itu isunya bagaimana cara menyelesaikannya, nah itu yang harus duduk bersama anatara pemerintah dengan para pengusaha jasa angkutan umum dan para sopir juga bisa di wakili oleh organda dan GPTB.
Intinya teknologi memang berkembang cepat dan tidak bisa dicegah, karena ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi patokan dan harus dihormati.
Ditambahkan olehnya, apa bila hal ini tidak dilanjutkan ke tindakan duduk bersama antara kami dengan pemerintah maka besar kemungkinan pemerintah kota bandung bisa merugi, karena dari pengusaha jasa angkutan umum tidak akan mengurus KIR yang merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah dan ini sudah berlanjut, hal ini dilakukan karena rasa cemburu pada jasa angkujtan yang berplat hitam.”Tandasnya” //Zhovena.