BANDUNG, 60MENIT.COM -TIM gabungan
yang terdiri dari 20 orang petugas Satpol PP Kota Bandung, 2 orang Satgaspol, 2
orang Satgas TNI, dan 10 orang Tim Penertib Kecamatan Lengkong, Senin (27/3)
melakukan pembongkaran 35 kios semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dan
bangunan liar (bangli) di kawasan Taman Cilentah Kelurahan Burangrang Kecamatan
Lengkong, Kota Bandung.
Pembongkaran
ini merupakan kelanjutan dari program penertiban yang sudah dilakukan di
sejumlah lokasi di Kota Bandung, sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah
(Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan.
Pantauan di
lapangan, di sepanjang kawasan Taman Cilentah seluas 1.408,2 meter persegi
tersebut terdapat puluhan kios semi permanen dan bangunan liar yang dibangun
tidak teratur sehingga memberi kesan kumuh. Pembongkaran dipimpin langsung
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana dan berlangsung sejak pukul 09.15
WIB. Meski terbilang kondusif, namun keterbatasan peralatan tim gabungan
menyebabkan proses pembongkaran memakan waktu sekitar 5 (lima) jam.
Dadang
Iriana menjelaskan, pembongkaran kios dan bangli tersebut bertujuan untuk
mengembalikan fungsi lahan sebagai taman. Ia mengaku telah mengirimkan
sosialisasi denga surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada para PKL dan
penghuni bangunan untuk membongkar sendiri. Namun pada hari penertiban,
ternyata masih banyak kios semi permanen dan bangli yang berdiri di dalam dan
sepanjang jalan sekitar taman. “Sebelumnya sudah disurati tapi masih ada yang
membandel jadi terpaksa kami bongkar paksa. Tapi sebelum pembongkaran pun sudah
dilakukan komunikasi dengan pemilik kios dan bangunan liar, sehingga
pembongkatan berjalan kondusif,” jelas Dadang.
Operasi
tersebut ditambahkan Dadang, merupakan bagian dari rangkaian penertiban kota.
Sepanjang tahun 2017 ini sudah ada beberapa kali pembongkaran bangunan liar dan
kios pkl yang dilakukan Satpol PP dan Tim gabungan, diantaranya kios semi
permanen di sepanjang Jalan Burangrang yang masuk kawasan zona kuning.
Penertiban ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan kepada PKL.
"Kalau
pemasangan kios PKL yang sifatnya permanen maka kami akan melakukan
pembongkaran. Kemudian kita arahkan supaya mereka juga bongkar pasang,"
ujarnya. Menurutnya, aturan larangan bersifat permanen ditujukan agar pedagang
tidak merasa lahan tersebut menjadi miliknya sehingga bisa bebas berjualan
kapanpun juga dengan bentuk apapun.
Sementara
itu, warga sekitar justru berterima kasih atas pembongkaran bangli karena
mereka pada dasarnya mengharapkan lahan dikembalikan fungsinya sebagai
taman.***//Zhove