BANDUNG, 60MENIT.COM - Atas
dedikasi dalam perlindungan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan terhadap seluruh warganya, Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil
menerima Piagam Penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Komnas HAM RI) di di Balai Kartini Ruang Mawar, Jalan Gatot Subroto
Kav 37 Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/03/2017)
Dari seluruh
pemimpin Kabupaten Kota di Indonesia, hanya tiga kepala daerah yang berhak
diberikan penghargaan yang bertajuk "Pemerintah Daerah Berdedikasi dalam
Perlindungan dan Pemenuhan atas Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Tahun
2017", diantaranya Wali Kota Bandung, Wali Kota Manado dan Wali Kota
Bekasi, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM RI, M.
Imdadun Rahmat.
Sebelumnya
ketiga kepala daerah terpilih tersebut diberikan kesempatan untuk memaparkan
langkah-langkah perlindungan kebebasan beribadah di daerahnya masing-masing
dengan tema dengan tema "Kebijakan dan Implementasi Hak Atas KBB di Daerah
(berbasis penanganan kasus) dihadapan para penggiat HAM, organisasi masyarakat
dan insan pers.
Dikatakan
Ridwan, "Saat ini saya fokus terhadap dua hal memberantas intoleransi dan
fokus melawan HOAX, karena berita bohong dan konten konten negatif, berita
provokasi ini bisa merusak keutuhan negara,"
Lebih lanjut
dikatakannya, "kita sepakat Indonesia lahir dari keberagaman jangan sampai
terjadi pemaksaan keseragaman jika ada perbedaan lakukan instrumen komunikasi
dan instrumen negara, mudah mudah-mudahan pola pikir ini yang menjadi warisan
kami," ujar Ridwan
Hal senada
juga disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Hikmat
Ginanjar mengatakan Pemerintah Kota Bandung sangat sangat menjunjung toleransi
dalam melindungi hak atas kebebasan beragama, "Sampai saat ini telah
terbit dua ijin Gereja yang sebelumnya dipermasalahkan, dimana bapak Walikota
Bandung menjamin tidak akan mencabut ijin meski ada desakan dari sebagian
warga,"
Lebih lanjut
dikatakannya Pemkot Bandung juga telah berkomitmen menjadikan Kota Bandung
sebagai Kota Ramah HAM dimana setiap Kelurahan diwajibkan membuat laporan
tentang pemenuhan HAM diwilayahnya masing-masing.
Pada tahun
2016 Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan 3 Kebijakan yang memperkuat
perlindungan hak atas dasar atas kebebasan beragama dan berkeyakinan
diantaranya,
1. Terbitnya
Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 12 Juli 2016 tentang larangan
menyampaikan pendapat dimuka umum (unjuk rasa), demonstrasi di sekitar tempat
ibadah;
2. Terbitnya
Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 7 Desember 2016 tentang penggunaan
gedung pertemuan untuk kegiatan keagamaan yang bersifat insidentil;
3. Terbitnya
Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 7 Desember 2016 tentang jaminan
melaksanakan ibadah sesuai keyakinan.
Komnas HAM
RI sejak tahun 2014 telah membentuk pelapor khusus (Special Rapporteur) untuk
Hak Dasar atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dengan mandat utama
melakukan identifikasi atas situasi dan tantangan sekaligus memberikan
rekomendasi untuk permajuan, penghormatan, dan pemenuhan hak atas KBB di
Indonesia,
Selanjutnya
Komnas HAM RI secara reguler menyelenggarakan Kongres Nasional KBB sebagai
salah satu forum dialog multi pihak yang bertujuan membuka ruang informasi dan
berbagi mengenai kondisi kekinian perlindungan dan pemenuhan hak atas KBB di
Indonesia
Berdasarkan
pengamatan dan analisis yang telah dilakukan oleh Desk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM dalam kurun waktu satu tahun terakhir Kota
Bandung dinilai telah sangat baik melakukan penanganan-penanganan dan
dedikasinya dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas KBB,
Secara
pribadi kepemimpinan Wali Kota Bandung juga dinilai sebagai pertimbangan oleh
Komnas HAM, diantaranya :
Sebagai
pemimpin Walikota Bandung dinilai aspek Pandangan Individunya, menunjuk pada
pemilikan pandangan yang bersangkutan tentang perlindungan dan penghormatan
terhadap hak atas KBB yang sejalan dengan norma-norma HAM yang tercermin dari
penyataan-pernyataannya di publik.
Kedua, Aspek
Kepemimpinannya, menunjuk pada a) kemampuannya mendorong aparatur di bawahnya
untuk menghormati dan melindungi hak atas KBB warganya, toleran dan tidak
diskriminatif, yang tercermin dari penyelenggaraan pemerintahan oleh SKPD yang
sejalan dengan prinsip-prinsip HAM; dan b) kemampuannya mendorong situasi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak atas KBB, yang tercermin dari intensitas
koordinasi dan komunikasi antara pimpinan daerah, aparatur terkait, dan
elemen-elemen masyarakat.
Ketiga,
Aspek Kebijakannya, menunjuk pada: a) kebijakan-kebijakannya yang menghormati
danmelindungi hak atas KBB dan tidak diskriminatif, dan b) menunjukkan
konsistensi dalam berhadapan dengan kelompok-kelompok yang diduga melanggar hak
atas KBB
Keempat,
Aspek penegakkan hukumnya, menunjuk pada kemampuannya mendorong penegakkan
hukum terhadap pelaku pelanggaran hak atas KBB dan diskriminasi
Kelima,
Aspek Pemulihan Hak atas KBB-nya, menunjuk pada a) upayanya melakukan pemulihan
hak korban pelanggaran hak atas KBB yang tercermin dari pengembalian hak-hak
yang terlanggar, dan b) menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk
menempuh proses menyelesaikan permasalahan KBB di daerahnya.
Prestasi
Wali Kota Bandung:
a. Diterbitkan
IMB 2 gereja yang sebelumnya dipermasalahkan, yaitu GBKP Bandung Barat dan
Gereja Rehobot, hal mana Wali Kota Bandung juga menjamin IMB yang telah
diterbitkan tidak akan dicabut meski ada desakan dari sebagian warga.
b. Komitmennya
untuk menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Ramah HAM, antara lain dengan setiap
kelurahan membuat laporan tentang pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing;
c. Diterbitkan
tiga kebijakan yang memperkuat perlindungan hak atas KBB (i) Surat Edaran
tanggal 12 Juli 2016 tentanf Larangan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
(unjukrasa)/Demonstrasi di Tempat Ibadah; (ii) Surat Edaran Wali Kota tanggal 7
Desember 2016 tentang Penggunaan Geding Pertemuan untuk Kegiatan Keagamaan yang
bersifat Insidentil, dan (iii) Surat Edaran tanggal 7 Desember 2016 tentang
Jaminan Melaksanakan Ibadah Sesuai dengan Keyakinan;
d. Dibentuk
panitia RANHAM, yang salah satu tugasnya melakukan harmonisasi Peraturan Daerah
agar sekalan dengan prinsip HAM, mendorong berbagai program SKPD agar sejalan
dengan norma HAM, sosialisasi HAM ke berbagai institusi pemerintah dan
pendampingan kasus HAM;
e. Dalam
kasus pelarangan KKR, merespons peristiwa tersebut secara tegas dengan meminta
aparat kepolisisan memperoses secara hukum para pelakunya, meminta Ormas yang
terlibat untuk meminta maaf, dan merealisasikan janjinya untuk memfasilitasi
tempat pelaksanaan ulang KKR tersebut serta menjamin keamanannya yang
dilaksanakan pada 29 Desember 2016.//Zhovena