BANDUNG, 60Menit.com- Warga Kota
Bandung merupakan masyarakat yang multikultural. Sejak pendiriannya, kota ini
diciptakan untuk ditinggali manusia dari berbagai latar belakang. Karena
kehidupan multikultural itu telah menjelma menjadi nafas kehidupan warga kota,
setiap orang telah terbiasa berhadapan dengan perbedaan paradigma dan
pandangan. Maka di kota ini, keanekaragaman adalah sebuah keniscayaan, termasuk
dalam hal kepercayaan terhadap Dzat Tunggal pencipta alam semesta.
Berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan
Nomor 8 Tahun 2006, Pemerintah Daerah diberikan amanat untuk memelihara
kerukunan umat beragama. Di dalamnya, terdapat kewajiban kepala daerah untuk
menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di
antara umat beragama, hingga menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah
ibadat.
Sejak
terbitnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) tersebut, Pemerintah Kota Bandung,
sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bandung
Yayan Ahmad Brillyana, telah memberikan 336 rekomendasi kegiatan keagamaan.
Selain itu,
pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kota Bandung juga memberikan
rekomendasi kegiatan keagamaan dan hari besar agama sebanyak 213 rekomendasi
dalam 10 tahun. Ada pula rekomendasi DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan
Ketrampilan), KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)-RPTKA (Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing)-IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) yang
dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung sebanyak 85 rekomendasi.
“Jadi total
kurang lebih ada 336 rekomendasi kegiatan keagamaan di Bandung yang
dikeluarkan,” terangnya.
"Sedangkan
untuk pembangunan rumah ibadah sejak Pak Wali Kota Ridwan Kamil menjabat, yaitu
sejak akhir tahun 2013 hingga sekarang, rekomendasi yang dikeluarkan ada 10,
itu adalah untuk 5 masjid, 1 vihara, dan 4 gereja. Sisanya, rekomendasi
diberikan pada tahun 2007 sampai tahun 2013,” jelas Yayan di Balai Kota
Bandung, Kamis (6/4/2017).
Dirinya juga
memaparkan data jumlah rumah ibadah secara keseluruhan di Kota Bandung. Hingga
kini, kurang lebih ada 4.000an masjid dan musala, 164 gereja, 14 pura, serta 23
vihara yang tersebar di seluruh wilayah. Yayan bahkan mengapresiasi tatkala ada
tiga rumah ibadah yang letaknya saling berdampingan.
“Silakan
datang ke Kampung Toleransi di Gang Ruhana RT 02 Rw 02 Kel. Paledang Kecamatan
Lengkong. Di situ ada satu masjid, satu gereja, dan satu vihara yang letaknya
persis bersebelahan, dan tidak pernah ada masalah. Itu indahnya di Kota
Bandung,” kata Yayan.
Yayan
menambahkan, pemerintah kota selalu berupaya untuk memberikan fasilitas yang
seadil-adilnya kepada seluruh warga kota tanpa memandang suku, ras, dan agama.
Baginya, selama warga ber-KTP Kota Bandung, harus mendapatkan perlakuan yang
sama dari pemerintah daerah.
“Yang
namanya adil adalah proporsional, tidak berat sebelah, saling mengsi sesuai
dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Kota Bandung
dinobatkan sebagai Kota Paling Islami versi Maarif Institute yang dilansir pada
tahun 2016. Penduduk muslim memang menempati porsi terbanyak dalam populasi
kota ini. Namun bukan berarti tidak ada tempat bagi umat agama lain untuk dapat
hidup dengan baik, nyaman, dan aman.//Zhove