-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tunjangannya Akan Di Potong Jika PNS Pemkot Bandung Ketahuan Merokok Di Kantor

60menit.com
Rabu, 10 Mei 2017

BANDUNG, 60MENIT.COM - Salah satu upaya serius Pemkot Bandung dalam mengurangi dampak negatif rokok ialah dengan membuat aturan potongan 4 persen tunjangan kinerja kepada PNS Pemkot Bandung jika ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Saat review kinerja, ada pertanyaan penilaian, apakah merokok di KTR, kalau ketahuan bisa dikurangi 4 persen dari tunjangan kinerja. Selain aspek merokok aspek lain pun menjadi penilaian," kata Kadis Kominfo Kota Bandung Ahyani Raksanagara dalam diskusi 'Mengawal Perwal Kawasan Tanpa Rokok' di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Senin (8/5/2017). 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung itu mengatakan, aturan pemotongan 4 persen tunjangan daerah ini berdasarkan Perwal Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 315 Tahun 2017 yang baru disahkan bulan 13 Maret lalu. 

Berdasarkan Perwal tersebut, sejumlah titik diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja dilarang untuk merokok.

Menurut Ahyani, kedepannya setelah Perwal dibuat maka akan dibentuk Satgas khusus yang menindak orang merokok di KANTOR. Selain Satgas, Duta Khusu juga disiapkan di kampus-kampus dengan hadirnya Smoke Free Kampus.

"Setelah Perwal awal 2018 kita berencana untuk menjadikan Perda agar tindakannya jelas. Ini (rokok) bukan hanya soal Perda atau Perwal tapi bagaimana kita sadar akan kesehatan dan bahaya rokok," ujarnya.// Zhove