-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Aset Negara Diobral Untuk Bayar Utang

60menit.com
Sabtu, 18 November 2017

diskusi bertema "Asset Bangsa Kenapa Harus Diobral" yang digelar BARRI di Jakarta, Ancam Keamanan Negara   (Jumat, 17 November 2017 22:11 WIB)

JAKARTA, 60MENIT.COM - Pengamat politik Dr Musfihin Dahlan mengatakan, harus ada alasan yang sangat kuat dan harus dikemukakan secara transparan ke publik terkait adanya sejumlah aset negara yang bakal dijual. Apalagi jika aset yang dijual tersebut bersifat strategis seperti bandara dan pelabuhan. Oleh karenanya perlu menggalang bangkitnya kekuatan civil society termasuk media untuk mengawasi agar kekayaan negara tidak diobral oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan


"Khusus untuk aset negara yang bersifat strategis seperti bandara dan pelabuhan tidak boleh dijual bahkan sekalipun hanya dikelola asing. Karena aset tersebut ada kaitannya dengan keamanan negara.  Penguasaan bandara ataupun pelabuhan menjadi simbol penguasaan sebuah wilayah atau negara," kata Dr Musfihin Dahlan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Asset Bangsa Kenapa Harus Diobral" yang digelar BARRI di Jakarta, Jumat (17/11/2017).


Musfihin menuturkan, pengelolaan kekayaan negara harus diatur sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 yang berbunyi, ayat 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat 2 cabang cabang produksi yang penting  bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat 3 Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.


"Intinya melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang atau seorang, secara monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku didalam praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip Pasal 33," jelasnya.

 Bayar Utang
Sementara itu pengamat media Ridlo Eisy mengatakan, banyaknya aset negara yang dijual karena digunakan untuk membayar hutang yang saat ini mencapai Rp3.500 - 3.800 triliun. Utang juga dilakukan pemerintah untuk membangun infrastruktur di berbagai daerah pedalaman. Namun jika pembangunan infrastruktur tersebut tidak sesuai dengan nilainya maka harus dikejar wartawan apa yang menjadi masalahnya. 


Oleh karena itu wartawan jangan terlalu percaya dengan angka-angka yang disodorkan  pemerintah. "Wartawan bisa cek ke Rizal Ramli (ekonom) yang jagonya dalam angka-angka itu," ujar Ridlo.


Sementara itu Sekjen Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memprioritaskan dana hasil penjualan aset-aset negara untuk kebutuhan yang paling mendasar yang dialami rakyat. Diantaranya untuk kebutuhan pendidikan.


Saat ini buruh juga tengah berjuang agar pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena saat ini biaya hidup terus mengalami kenaikan sementara upah yang diterima buruh tidak mengalami kenaikan.

*Hasil Dialog Kebangsaan*

*ASSET BANGSA KENAPA HARUS DIJUAL OBRAL*

Nara Sumber:
1. Sabda Pranawa SH.
2. Ir. M. Ridlo Eisy
4. Dr. Musfihin Dahlan

Moderator: Ir. Syafril Sjofyan/ Pengamat Kebijakan Publik

*Penyelenggara BARRI* di Kantor BARRI Apartemen Cassablanca Mansion Lt MZ , Function Room - Jakarta

1. Penjualan aset negara harus ada alasan yang sangat kuat dan harus dikemukakan secara transparan ke publik, guna menampung aspirasi publik yang nanti bisa dijadikan rujukan oleh DPR sebagai bahan masukan kepada pemerintah.

2. Khusus untuk aset negara yang bersifat strategis seperti *BANDARA dan PELABUHAN*  tidak boleh dijual bahkan sekalipun hanya dikelola asing. Karena aset tersebut ada kaitannya dengan *Keamanan Negara*, bahkan lebih jauh penguasaan Bandara ataupun Pelabuhan menjadi simbol penguasaan sebuah wilayah/negara.

3. Pengelolaan Kekayaan Negara harus di atur sesuai dengan pasal 33 UUD 45 yang berbunyi, ayat 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat 2 cabang cabang  produksi yang penting  bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat 3 Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Intinya melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang atau seorang, secara monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku didalam praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.

4. Pengelolaan Kekayaan Negara harus diatur dalam UU khusus, dan segera diterbitkan, supaya berganti pemerintahan tidak berganti kebijakan dan  dikelola semau maunya oleh Presiden.

5. Ditenggarai untuk saat ini dalam pengelolaan kekayaan negara adanya pola permainan untuk kepentingan politik terutama mahalnya biaya pemilu termasuk menjadi pundi pundi parpol dan pemegang kekuasaan.

6. Menghimbau dan menggalang bangkitnya kekuatan civil society termasuk media untuk mengawasi agar kekayaan negara tidak diobral oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.

7. Meminta Presiden Jokowi harus teliti atas keinginan bawahannya ( para Menteri ) yang tidak sejalan dengan Nawacita, dan mengorbankan kepentingan rakyat banyak.

Jakarta, 17 Nopember 2017
*Ardi Arnas 08128135402*
*Sekretaris BARRI.*
(Zhovena)