-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ir. Ketut Sustiawan (DPR RI - F. PDI-P) Gelar Sosialisasi Deteksi Tuberkulosis

60menit.com
Senin, 06 November 2017



BANDUNG, 60MENIT.COM - (6-11-2017) Kementerian Kesehatan RI mengadakan sosialisasi tentang mendeteksi dini tuberkulosis dengan tema " Gerakan Masyarakat Dalam Deteksi Disni Tuberkulosis" yang bertempat di gedung Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Jalan Martadinata No. 119 Kota Bandung.

Kegiatan ini terselenggara yang dipromotori oleh Ir. Ketut Sustiawan (Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang dihadiri oleh para ketua RW sekota Bandung, terlihat hadir pula Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Bandung (Rita Verita), Ketua Forum RW Kota Bandung (Robiana), Benny Wijaya, Meidi dan beberapa Pengurus Forum RW Kota Bandung lainnya.

Rita Verita mengatakan bahwa penyakit TBC ini hanya penyakit infeksi yang berarti bukan penyakit turunan ataupun bawaan, di Pemkot Bandung ada 77 Puskesmas yang bisa melayani para pasien ini dengan biaya yang murah dan bagi warga yang memiliki kartu BPJS akan dilayani secara gratis.

Penyakit ini bisa dicegah dengan cara mengontrol keadaan kesehatan warga dengan secara rutin, dan bagi anak2 ini sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama para orang tua harus menjaga kebersihan keluarga baik dari konsumsi makanan apalagi kebersihan lingkungan.

Kepala DKK Provinsi Jawa barat ( Dr. Yuza Hisbulloh ME.) mengatakan dalam sambutannya bahwa penyakit TBC ini sudah berjangkit sejak dahulu kala, di Indonesia hanya 1/4 warga yang terserang dengan virus TB (Tuberkulosis) ini, dan 1/5 warga yang berobat secara gratis. Pungkas yuza.

Maka apabila seseorang yang batuk batuk itu jangan dianggap sepele, seharusnya hal ini segera diperiksa ke dokter, walaupun batuk2nya itu tidak mengeluarkan darah mungkin hal ini baru virus TB masih dini sehingga masih mudah untuk diobati, daripada menunggu batuk yang akut dan lebih parah
dan ini akan susah diobati, maka dengan itu lebih baik mencegah daripada mengobati, ujarnya.

Ketut Sustiawan memaparkan bahwa sosialisasi ini sudah berjalan dengan lancar dari seluruh pelosok Republik Indonesia, dan sesuai fungsinya bahwa komisi IX DPR RI mempunyai tugas untuk menyehatkan seluruh lapisan masyarakat RI.

Penyakit ini masih dalam tingkatan yang tinggi di negara Indonesia, dan Indonesia menduduki posisi ke 2 (dua) Se Asia setelah India.
Pemerintah memiliki kewajiban terhadap warganya untuk melindungi dari kesehatannya, maka presiden sebagai Nawa Citanya menslogankan bahwa pemerintah sangat peduli terhadap kesehatan maka menganggarkan anggaran yang tinggi terhadap Dunia Kesehatan dan selanjutnya Dunia Pendidikan. Ucapnya.

Maka program ini perlu didukung oleh para tokoh dan pengurus tiap RW, sebagai steakholder masyarakat. Dalam Undang-undang No. 28 Ayat 1 dicantumkan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, maka dalam kapasitas ini pemerintah melalui tiap DKK dan Puskesmas harus bisa melayani seluruh warganya dalam pengobatan.
Fungsinya DPR adalah sebagai Pengajuan, Pengesahan Penganggaran dan Pengawasannya, supaya bisa adil dan merata penyerapannya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Tambah Ketut.

Untuk Anggaran pelayanan Kesehatan warga Ketut mengatakan bahwa Kota Bandung menyediakan 113 Milyar untuk tahun 2017, dan ini disediakan untuk warga Kota Bandung, dan sebagai penggantian BPJS, dan diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat jangan takut anggaran BPJS kehabisan, kalaupun ada kekurangan dari kas BPJS maka pemerintah akan mengeluarkan Anggara kekurangan itu.

Untuk salah satu fungsinya bahwa DPR (BANGGAR) memberikan persetujuan yang diajukan oleh tiap dinas, atas dasar tiap dinas itu mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) pada seluruh masyarakat.

DPR mendapat sumber kebutuhan masyarakat dari program reses DPR. Yang saat reses tersebut mendengar pengakuan warga dari segala keluhannya, disinilah DPR mendapat info masyarakat yang harus diperjuangkan oleh Anggota DPR dari segala kebutuhan masyarakat tersebut. Ucapnya.

Sehingga pengajuan warga ini untuk bisa di undang undangkan. Yang menjadi acuan hukum dan apabila pihak rumahsakit ataupun Pemerintah menyalahi undang-undang maka masyarakat bisa mengadukan pada lembaga hukum, sehingga yang diadukan bisa diproses secara hukum.

Dan kepada pelayanan kesehatan tidak boleh memilah milah pasien, semuanya harus dilayani dengan sama.

Masyarakat dijamin sosial kesehatan maka kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut BPJS, Ini harus diikuti oleh setiap orang, artinya secara keseluruhan baik para orang tua ataupun yang masih bayi, supaya bisa dilayani secara pul oleh bagian kesehatan baik pihak rumahsakit maupun layanan kesehatan Pemerintah. Pungkas Ketut.

Ketut pun menganjurkan peran serta masyarakat dalam menjaga kesehatan yang disebut gerakan masyarakat. Yang termasuk dalam mensosialisasikan penanganan kesehatan, menganjurkan mengkonsumsi makanan yang sehat dan lain sebagainya, supaya bisa hidup layak sehat bagi seluruh penduduk.
(Zhovena)