-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Bisa Ajukan Gugatan Bagi Parpol Yang Tak Lulus Administrasi KPU

60menit.com
Senin, 25 Desember 2017



JAKARTA, 60MENIT.COM - Tujuh partai dinyatakan belum lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang. Sejumlah partai menyiapkan langkah lanjutan. Salah satunya adalah Partai Republik.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik, Warsono menuturkan, partainya telah menyiapkan sejumlah langkah. Dimulai dengan audiensi kembali dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau pun itu tidak disepakati Bawaslu, langkah berikutnya dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Memang langkah hukum akan kami ambil," ujar Warsono saat dihubungi, Senin (25/12/2017).

Republik sebelumnya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut. Sebab, masih ada data di daerah yang tak sinkron dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Namun, ia merasa partainya mendapat ketidakadilan hingga akhirnya belum dinyatakan lolos.

"Kalau untuk masalah cukup lengkap mungkin kami juga enggak mau sombong. Pasti manusia ada kekurangan. Jadi tidak merasa lengkap. Tapi mbok keadilan sama," tuturnya.

Meski begitu, Warsono mengaku partainya masih optimis bisa lolos ke tahap verifikasi faktual.

Sipol

Sementara itu, Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea menyayangkan adanya sikap yang cukup kontradiktif antara KPU dan Bawaslu soal penggunaan Sipol.

Adapun PPPI juga merupakan satu dari tujuh parpol yang dinyatakan belum lolos penelitian administrasi oleh KPU.

"KPU kan memberlakukan Sipol. Sedangkan Bawaslu bilang tidak perlu. Itu yang kontradiktif," kata Daniel.

Namun, Daniel menegaskan partainya akan berupaya memenuhi persyaratan yang belum dilengkapi sesuai dengan waktu yang ditetapkan KPU. Partainya juga akan mempertimbangkan mengajukan langkah hukum ke Bawaslu.

"Ya, kami akan ajukan," ujarnya.

Konsultasi Bawaslu

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu terkait hal ini.

"Terkait putusan ini ya, apakah kemudian kami lanjut dan apa saja yang kami harus lengkapi, kami sudah konsultasi ke Bawaslu. Sekarang kami rapatkan ke pimpinan, apakah lanjut ke Bawaslu dan PTUN," tuturnya.

Ia mengakui pada awal penyerahan berkas, ada beberapa dokumen wilayah yang diserahkan dalam bentuk salinan. Hal itu dikarenakan berkas di daerah belum tiba di pusat.

Hal itu sudah sempat diperbaiki dan diunggah ke Sipol. Namun, status beberapa daerah tetap TMS alias Tak Memenuhi Syarat.

"Yang tidak memenuhi syarat kami ganti, kami perbaiki, beberapa daerah ketika di-upload masih bermasalah," ujar Ramdansyah.

Gugatan

Sebelumnya diberitakan, tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Tujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, tujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI.

Gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai tersebut ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.

"Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 29 Desember," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Nantinya, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai.

"Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," kata Fritz. (Zhove)