-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Parpol Tak Lulus Administrasi KPU Akan Ajukan Gugatan Ke Bawaslu

60menit.com
Senin, 25 Desember 2017



JAKARTA, 60MENIT.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI menyatakan bahwa Partai Indonesia Pekerja (PIKA) tak lolos penelitian administrasi dan sekaligus gagal lanjut ke tahap verifikasi faktual menjadi peserta Pemilu 2019.

Kuasa Hukum PIKA, Erizon Subara Tanjung mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan permohonan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU RI tersebut.

"Kita akan coba. Langkah yang pasti Insya Allah gugat ke Bawaslu," kata Erizon dihubungi, Senin (25/12/2017).

Partai yang diklaim dibangun oleh para profesional, dengan semangat kolektif mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo itu berharap tetap bisa lolos ke tahap Pemilu selanjutnya.

"Tetap, kita sebagai partai tetap berharap lolos ke tahap berikutnya," tegas dia.

Erizon masih enggan membeberkan kapan PIKA akan memasukkan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu RI,

"Tanggal 29 Desember kan terakhir. Jadi masih ada kesempatan kita mau gugat ke Bawaslu. Cuma kapan gugatannya dimasukkan belum jelas. Karena ini kan masih hari libur," ucap dia.

DPP PIKA sendiri malam ini direncanakan akan mengelar rapat internal menyikapi hasil penelitian administrasi dan langkah PIKA selanjutnya.

"Nanti malam ada putusan rapat DPP PIKA. PIKA akan teliti kembali langkah berikutnya. Intinya tetap lanjut ke gugat Bawaslu," ujar dia.

Erizon menambahkan, kekurangan syarat yang membuat PIKA tak lolos adalah hal yang biasa. Sebab, PIKA merupakan partai politik baru di Tanah Air.

"Soal kekurangan syarat itu buat partai baru biasa, lumrah. Cuman nanti ada kesempatan diberikan Bawaslu untuk menggugat ya nantilah," terang dia.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan bahwa tujuh partai politik gagal lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang.

Dua partai politik lainnya dinyatakan lolos penelitian administrasi dan lanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.

Ke sembilan partai politik tersebut sebelumnya tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap penelitian administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu RI meski berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Dua partai politik yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono. Menyusul 12 partai politik lainnya yang telah dinyatakan masuk tahapan proses verifikasi faktual.

Yakni, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat dan PKB.

Sedangkan tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, ketujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI. (**)