-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar Selamatkan UN Dari 43 Kasus Korupsi

60menit.com
Sabtu, 30 Desember 2017



BANDUNG, 60MENIT.COM - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Wakapolda Brigjen Pol Supratman dan Kabid Humas Yusri Yunus saat rilis akhir tahun di Mapolda Jabar. Koran SINDO/Agus Warsudi

BANDUNG - Sepanjang 2017, Polda Jabar mengungkap dan menuntaskan 43 kasus korupsi  dengan uang negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp14.169.294.938. Jumlah pengungkapan kasus itu jauh meningkat dibanding 2016 yang hanya 33 kasus dan kerugian negara terselamatkan sekitar Rp281.724.500.

Kapolda Jabar Agung Budi Maryoto mengatakan, nilai kerugian negara itu berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Selain jumlah kerugian negara,  jumlah tersangka korupsi pun melonjak, dari 29 orang pada 2016 menjadi 69 orang pada 2017.

Kasus-kasus korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar, antara lain, pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bogor dan kasus pungli di Imigrasi Kota Sukabumi. "Rata-rata semua kasus diproses. Tahun ini, dari 43 perkara korupsi yang ditangani, 31 diselesaikan dan sisanya masih tahap proses penyidikan," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (29/12/2017).

Kapolda mengungkapkan, penyelesaian kasus korupsi memang tidak mudah. Perlu bukti kuat untuk menjerat dan menahan pelaku korupsi. "Kami menerapkan proses hukum penanganan kasus korupsi seperti kebijakan KPK. Penahanan juga hanya berlangsung 120 hari. Jika lewat masa penahanan tapi fakta dan bukti tidak cukup, tersangka bisa bebas dari hukum," ungkapnya.
(Yadi)